Pemkab Garut Keluarkan SE Bupati Garut Terkait Gratifikasi

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan

WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: KU.09.04/1877 Tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan, Pemkab Garut melarang keras penerimaan, pemberian, permintaan dan hadiah terkait Hari Raya Keagamaan baik berupa uang, barang, atau sejenisnya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi sendiri dapat diakses pada tautan *www.kpk.go.id/gratifikasi* ataupun menghubungi *Layanan Informasi Publik KPK pada nomor 198*.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, bila terdapat suatu tindakan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan *https:/gol.kpk.go.id*, ataupun melalui surat elektronik ke alamat *pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id* ataupun secara langsung ke alamat pos KPK.

Melalui surat edaran tersebut Rudy menegaskan, kepala perangkat daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Adapun jika terdapat suatu tindakan gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Berita Terkait

Ziarah Hari Jadi Garut ke-213, Bupati Garut Kenang Dedikasi Bupati ke-22 Drs. H. Dede Satibi
Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213
Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan
7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS
Kemenag Garut Uji Calon Kepala KUA, H. Saepulloh: Pelayanan Umat Harus Lebih Profesional
Kepala Kemenag Garut: Rakerda Penentu Keberhasilan Program 2026
70 Ribu Warga Garut Dicoret dari PBI, Bupati Syakur Amin Minta Layanan Kesehatan Tetap Jalan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:19 WIB

Ziarah Hari Jadi Garut ke-213, Bupati Garut Kenang Dedikasi Bupati ke-22 Drs. H. Dede Satibi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:05 WIB

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:20 WIB

7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:14 WIB

Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!