WARTAGARUT.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebelum menyetujui keenam Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD yang merupakan Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 melakukan acara dengar Pendapat/Kata Akhir Fraksi.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Garut. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jum’at (14/07/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, para anggota DPRD, asda setda, kepala SKPD, dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Garut.
Adapun keenam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Garut antara lain sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan nota pengantar bupati dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan Umum APBD (KUA) terdiri dari 8 bab, dimulai dari pendahuluan, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian, dan diakhiri dengan bab penutup.
Tujuan dari penyusunan rancangan KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersusunnya kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2024 yang akuntabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, PDRB sektoral, angka kemiskinan, angka pengangguran, GINI rasio, ketimpangan ekonomi, target IPM, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, terbentuknya asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2024.
serta menyusun kebijakan dan strategi pencapaian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024.
Proses penyusunan KUA 2024 dimulai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024. Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD dengan dibantu oleh TAPD.
Kemudian, TAPD melaporkan Rancangan KUA ke Kepala Daerah, yang selanjutnya disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli.
Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD, yang kemudian dihasilkan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 paling lambat minggu kedua Bulan Agustus.
Kepala Daerah akan menerbitkan Pedoman Penyusunan RKA SKPD paling lambat satu minggu setelah KUA PPAS disepakati.
RKA SKPD tersebut nantinya akan diserahkan ke PPKD, menjadi Rancangan APBD 2024, dan akhirnya menjadi APBD 2024.***