WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut melaksanakan pelantikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Garut, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Zakat dan Infaq/Shodaqoh.
Acara berlangsung di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Garut pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, mengungkapkan fakta menarik bahwa setiap tahun terdapat sekitar 20 ribu pasangan yang menikah di Kabupaten Garut.
Merujuk pada angka tersebut, dr. H Helmi Budiman memperkirakan target pengumpulan kupon infaq calon pengantin untuk tahun 2024 akan mencapai Rp 500 juta.
“Untuk satu tahun, kami mematok target sebesar Rp500 juta dengan besaran infaq Rp 25 ribu per pasangan calon pengantin,” ujarnya.
dr. H. Helmi Budiman mengatakan bahwa mulai November mendatang, sistem kupon infaq senilai Rp 25 ribu per pasangan akan diterapkan bagi calon pengantin.
“Mudah mudahan Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh tahun depan dapat meningkat,”kata Wakil Bupati Garut.
Wabup Garut juga memaparkan bahwa pelantikan UPZ KUA ini bertujuan untuk memperkuat peran BAZNAS dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infaq, dan shodaqoh kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menekankan potensi besar dalam zakat, infaq, dan shodaqoh di Kabupaten Garut yang masih perlu dioptimalkan oleh BAZNAS Kabupaten Garut, terutama dari masyarakat.
“Lebih banyak yang sekarang itu dari PNS, sedangkan yang berada di masyarakat masih belum optimal, masih belum digali, dan tentu walaupun misalnya di masyarakat namanya LAZ kan, banyak tiap ormas juga ada, tapi saya kira masih luas ya yang bisa kita optimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa kupon infaq ini menjadi alternatif untuk mengajak para calon pengantin berinfaq sesuai dengan kemampuan mereka.
Teknis penarikan kupon infaq calon pengantin akan menjadi tugas UPZ KUA di Kabupaten Garut.
Abdullah Effendi menegaskan bahwa bagi calon pengantin yang kurang mampu, mereka tidak akan diwajibkan untuk membayar kupon infaq tersebut.
“Dalam kupon ini terdapat surat edaran, dan tentunya kita harus mematuhi aturan yang berlaku. Namun, sangat penting bagi kepala KUA dan UPZ di KUA masing-masing untuk memberikan edukasi terkait ini. Karena jika kupon infaq terkumpul, maka akan sangat bermanfaat,” tambah Ketua BAZNAS Kabupaten Garut.
Dengan langkah ini, BAZNAS Kabupaten Garut berupaya memaksimalkan pengumpulan dana zakat dan infaq untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendorong kesadaran berinfaq di kalangan calon pengantin di wilayah Kabupaten Garut.
Dengan target pengumpulan kupon infaq calon pengantin sebesar Rp500 juta untuk tahun 2024, BAZNAS Kabupaten Garut bersama UPZ KUA berharap dapat memberikan bantuan yang lebih besar dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Inovasi dalam bentuk kupon infaq ini diharapkan dapat memudahkan calon pengantin untuk berinfaq sesuai dengan kemampuan mereka, menjadikan pernikahan sebagai momen berbagi dan kepedulian terhadap sesama.(soni)***