WARTA GARUT – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Ahli Waris dari H. Fajar Hendarsyah SH, Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Penyerahan santunan JKM tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Garut dr H Helmi Budiman dalam Apel Gabungan, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (20/03/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menuturkan, Dalam program Jaminan Kematian, ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat menerima manfaat sebesar Rp 42 juta.
“Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,”tuturnya.
Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alur persyaratan prosedur yang bertujuan untuk memastikan manfaat klaim tepat sasaran.
“Waktu prosesnya maksimal 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,”ujarnya.
Pihaknya berharap penyerahan santunan Jaminan Kematian Ini, bisa bermanfaat bagi ahli waris dan juga bisa meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“semoga nilai santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum serta momentum ini bisa berperan sebagai peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya warga Kabupaten Garut mengenai pentingnya jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” katanya.