WARTAGARUT.COM – Aceng Malki, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Desa Wisata di Kampung Munjul Tonggoh, Desa Mangkurayat, Kecamatan Cilawu, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi terbaru yang mengatur pengembangan desa wisata di Jawa Barat.
Perda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemetaan potensi desa wisata, pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur, hingga sistem informasi desa wisata yang terintegrasi.
“Perda ini adalah upaya untuk memaksimalkan potensi desa-desa di Jawa Barat, termasuk di Garut. Kami ingin mendorong pengembangan wisata berbasis alam, budaya, dan kreativitas yang berkelanjutan,” ujar Aceng Malki dalam sambutannya.
Menurutnya, potensi wisata di Desa Mangkurayat dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kerja sama ini sangat penting untuk mewujudkan desa wisata yang mampu bersaing secara nasional dan internasional,” tambahnya.
Isi Perda Desa Wisata
Perda ini mengatur ruang lingkup yang luas, seperti:
- Pemetaan Potensi Wisata: Meliputi wisata alam, budaya, dan buatan.
- Pemberdayaan Desa Wisata: Meningkatkan tata kelola, kapasitas SDM, dan pemasaran produk wisata.
- Penyediaan Infrastruktur: Termasuk jalan, sarana transportasi, dan sistem informasi desa wisata.
- Sinergitas dan Kerja Sama: Mendorong kolaborasi dengan pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat.
Ceng Malki menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini. “Masyarakat harus berperan aktif, terutama dalam menjaga kelestarian tradisi dan lingkungan,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni