WARTAGARUT.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut secara resmi menyatakan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing telah dihentikan.
Keputusan ini ditegaskan setelah audiensi yang melibatkan komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bawah koordinasi LSM RAGAP, yang mendesak penghentian kerja sama tersebut.
Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menjelaskan bahwa penghentian pengiriman sampah dari Bandung sebenarnya telah dilakukan secara nonformal sejak 28 Januari 2024 atas arahan Penjabat (Pj) Bupati Garut.
“Sebenarnya kita sudah melakukan penghentian secara nonformal sesuai arahan Pak Pj Bupati pada tanggal 28. Sehingga sejak 29 Januari pengiriman sampah dari Bandung itu sudah dihentikan,” ujar Jujun, Jumat (31/1/2025), usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Pengelolaan Sampah di Kantor Bappeda Garut.
Jujun menambahkan, keputusan ini kini telah diperkuat dengan surat resmi yang ditandatangani dirinya serta diketahui oleh Pj Bupati Garut.
Dengan penghentian ini, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kota Bandung dan Kabupaten Garut terkait pengiriman sampah ke TPA Pasir Bajing dinyatakan berakhir.
“Kami memperkuat keputusan tersebut dengan surat resmi yang ditandatangani saya dan diketahui oleh Pak Pj Bupati. Dengan ini, secara langsung PKS dinyatakan berakhir,” tegasnya.
Jujun juga mengakui bahwa polemik yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi bagi DLH Garut dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
“Ke depan, ini menjadi evaluasi bagi kami di Dinas Lingkungan Hidup untuk bisa mengelola sampah di Kabupaten Garut dengan lebih baik,” tandasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan dampak sampah dari Bandung terhadap kapasitas dan kondisi TPA Pasir Bajing. Dengan penghentian ini, DLH Garut diharapkan dapat fokus pada pengelolaan sampah lokal yang lebih efektif dan berkelanjutan.***
Penulis : Soni Tarsoni