Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan instruksi Baznas pusat dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., menyampaikan bahwa ketetapan ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak satu sha atau setara 2,7 kg beras. Ini berdasarkan Fatwa MUI yang menjadi acuan utama kami. Jika dikonversi ke liter, tetap sama, yakni 3,5 liter,” ujar Abdullah, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Ini Detail Evaluasi Desa Pangauban Garut yang ditilai oleh Tim Evaluasi Gapura Sri Baduga Jabar

Menurut Abdullah, dalam rapat bersama Baznas, MUI, Kabag Kesra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, ditetapkan bahwa harga beras premium yang digunakan untuk perhitungan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp15.000 per kilogram.

“Kami mengambil beras premium sesuai arahan Ketua MUI. Jika dihitung, 2,7 kg beras dikalikan Rp15.000, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini adalah Rp40.500 per jiwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank BJB Bersama Dinkes Garut Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pensiunan PNS

Abdullah juga menambahkan bahwa harga beras tahun ini justru lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, harga beras premium mencapai Rp16.500 per kilogram. Tahun ini turun menjadi Rp15.000. maka nilai zakat fitrah menjadi Rp40.500,” paparnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat Garut diharapkan bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baznas juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Muhammadiyah Garut Gelar Sertifikasi Chef BNSP Tingkatkan Standar Dapur MBG
Kemenag Garut Raih Peringkat 5 Nasional dalam Kinerja Anggaran
SMK Muhammadiyah Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumbar
Cuaca Garut Hari Ini! BMKG Prediksi Hujan Merata di Garut, Warga Diminta Waspada Petir dan Genangan
Apa Alasan Pemasyarakatan Garut Raya Turun Langsung Bangun Jalan Desa?
Bank BJB Bersama Dinkes Garut Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pensiunan PNS
Lapas Garut dan Damkar Teken MoU Penguatan Mitigasi Kebakaran, Petugas Diperkuat Program JAWARA API
Organda Dukung Pembatasan Kendaraan ASN Garut untuk Hidupkan Angkot
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:59 WIB

Muhammadiyah Garut Gelar Sertifikasi Chef BNSP Tingkatkan Standar Dapur MBG

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:29 WIB

Kemenag Garut Raih Peringkat 5 Nasional dalam Kinerja Anggaran

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:10 WIB

SMK Muhammadiyah Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:59 WIB

Cuaca Garut Hari Ini! BMKG Prediksi Hujan Merata di Garut, Warga Diminta Waspada Petir dan Genangan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

Apa Alasan Pemasyarakatan Garut Raya Turun Langsung Bangun Jalan Desa?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!