Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Senin, 24 Maret 2025 - 06:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan instruksi Baznas pusat dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., menyampaikan bahwa ketetapan ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak satu sha atau setara 2,7 kg beras. Ini berdasarkan Fatwa MUI yang menjadi acuan utama kami. Jika dikonversi ke liter, tetap sama, yakni 3,5 liter,” ujar Abdullah, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Pengajian Aisyiyah Garut, Dr Agus Rahmat Nugraha Bahas Pendusta Ayat Allah

Menurut Abdullah, dalam rapat bersama Baznas, MUI, Kabag Kesra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, ditetapkan bahwa harga beras premium yang digunakan untuk perhitungan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp15.000 per kilogram.

“Kami mengambil beras premium sesuai arahan Ketua MUI. Jika dihitung, 2,7 kg beras dikalikan Rp15.000, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini adalah Rp40.500 per jiwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Baznas Garut Masih Menunggu Seleksi Pimpinan, Masa Jabatan Ketua Berakhir November

Abdullah juga menambahkan bahwa harga beras tahun ini justru lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, harga beras premium mencapai Rp16.500 per kilogram. Tahun ini turun menjadi Rp15.000. maka nilai zakat fitrah menjadi Rp40.500,” paparnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat Garut diharapkan bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baznas juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Terbaru Dede Sunandar Usai Pingsan Dipukul Vicky Prasetyo
1 Oktober 2026 Hari Apa? Ini Hari Penting dan Status Liburnya
Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya
Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot
Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare
Planet Venus dan Bulan Sabit Berdekatan di Langit Indonesia, Ada Fenomena Okultasi
Amanda Rigby Jadi Sorotan, Ini Profil Amanda Lintang Larasati yang Dikaitkan dengan Andre Taulany
10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Kondisi Terbaru Dede Sunandar Usai Pingsan Dipukul Vicky Prasetyo

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

1 Oktober 2026 Hari Apa? Ini Hari Penting dan Status Liburnya

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya

Jumat, 25 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot

Kamis, 24 September 2026 - 06:26 WIB

Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare

Berita Terbaru