WARTAGARUT.COM – Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 menetapkan 10 nama yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi.
Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 30/TIMSEL-BAZNAS/IX/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031.
Pengumuman tersebut merujuk pada Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 29/TIMSEL-BAZNAS/IX/2026 tanggal 3 September 2026.
10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Garut yang Lolos
Berdasarkan hasil seleksi, berikut 10 nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut masa kerja 2026-2031 yang dinyatakan lulus:
- Jayadi Supriyadin
- Arif Ulumudin
- Rofiq Azhar
- Iin Munawaroh
- Irfan Faisal Hadi
- Aceng Irpan Naufal
- Ginan Al As’ari
- Rd. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si.
- Djudju Nuzuluddin
- Mochammad Aap Saprudin
Sepuluh nama tersebut selanjutnya diwajibkan menyampaikan sejumlah dokumen kepada Tim Seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dokumen yang harus disampaikan antara lain SKCK asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli beserta pemeriksaan kesehatan (medical check-up) dari dokter pada rumah sakit pemerintah, serta surat pendaftaran dan surat pernyataan asli.
Dokumen tersebut disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut di Jalan Pembangunan Nomor 185, Garut.
10 Nama Lolos Bukan Berarti 10 Orang Langsung Menjadi Pimpinan
Ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam hasil pengumuman ini.
Sepuluh nama yang dinyatakan lulus seleksi belum berarti seluruhnya langsung ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut.
Dalam ketentuan hasil seleksi tersebut dijelaskan bahwa calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 yang telah mendapat pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia akan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut melalui Keputusan Bupati Garut.
Keputusan mengenai penetapan tersebut akan disampaikan selanjutnya.
Dengan demikian, hasil pengumuman pada 4 September 2026 merupakan bagian penting dalam proses penetapan kepemimpinan BAZNAS Kabupaten Garut untuk periode 2026-2031, namun status akhir sebagai pimpinan masih menunggu proses pertimbangan BAZNAS Republik Indonesia dan penetapan melalui Keputusan Bupati Garut.
Tahapan Selanjutnya
Setelah pengumuman hasil seleksi, proses berikutnya berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon yang telah dinyatakan lulus wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diminta Tim Seleksi.
Selanjutnya, calon pimpinan yang memperoleh pertimbangan dari BAZNAS Republik Indonesia akan masuk dalam proses penetapan oleh Bupati Garut.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara calon yang lulus seleksi dengan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut yang telah ditetapkan secara resmi.
Penetapan akhir nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui siapa saja yang secara resmi mengemban amanah sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031.
Pengumuman hasil seleksi tersebut ditandatangani di Garut pada 4 September 2026 oleh Ketua Tim Seleksi, Drs. H. Bambang Hapid Arifin.
Perkembangan mengenai penetapan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut selanjutnya akan menjadi informasi penting yang patut diperhatikan masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengelolaan zakat dan kelembagaan BAZNAS di Kabupaten Garut.**”
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar