WARTAGARUT.COM – Kasus rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memunculkan pertanyaan publik: benarkah bank bisa melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak?
Rekening yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi warga Pati, sempat tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta.
Belakangan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang diminta penyidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Rekening tersebut kemudian kembali dapat digunakan setelah status penundaan transaksi dicabut.
Persoalan ini penting dicermati karena dalam hukum Indonesia terdapat perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran harta kekayaan.
Isi Artikel
Kasus Pati dan Polemik Istilah Pemblokiran
Polemik bermula ketika rekening Supriyono alias Mas Botok tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Pemilik rekening menyebut dana sekitar Rp80,9 juta di dalamnya merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena rekening tidak dapat digunakan ketika dana tersebut disebut dibutuhkan untuk mendukung aktivitas aksi warga Pati.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan perintah pemblokiran rekening. Penundaan tersebut dikaitkan dengan proses penyelidikan.
Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa.
Secara hukum, penundaan transaksi dan pemblokiran memiliki mekanisme serta konsekuensi yang berbeda.
Apa Bedanya Penundaan Transaksi dan Pemblokiran?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mekanisme penundaan transaksi dalam Pasal 70.
Dalam ketentuan tersebut, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Perintah tersebut harus dilakukan secara tertulis dan mencantumkan antara lain identitas pihak yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.
Batas waktunya juga jelas. Penundaan transaksi paling lama dilakukan selama lima hari kerja.
Artinya, tidak setiap rekening yang tidak dapat melakukan transaksi otomatis dapat disebut sebagai rekening yang telah mengalami pemblokiran secara hukum
Lalu, Bagaimana Aturan Pemblokiran Rekening?
Untuk pemblokiran harta kekayaan, Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur mekanisme yang berbeda.
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.
Perintah pemblokiran tersebut harus dilakukan secara tertulis.
Dokumen tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas pejabat yang memerintahkan, identitas orang yang terkait, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta lokasi harta kekayaan.
Jangka waktu pemblokiran berdasarkan ketentuan tersebut paling lama 30 hari kerja.
Setelah jangka waktu itu berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.
Dengan demikian, istilah “bank memblokir rekening secara sepihak” perlu dilihat lebih hati-hati.
Dalam konteks UU TPPU, terdapat mekanisme hukum dan pihak berwenang yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Apakah Bank Sama Sekali Tidak Bisa Menghentikan Transaksi?
UU TPPU juga memberikan mekanisme kepada penyedia jasa keuangan dalam melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan transaksi atau harta kekayaan yang patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana atau kondisi tertentu yang diatur dalam rezim pencegahan pencucian uang.
OJK sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi yang diatur UU TPPU.
Namun, kewenangan tersebut tidak berarti setiap bank dapat secara bebas membatasi akses nasabah tanpa dasar.
Justru karena terdapat konsekuensi terhadap akses seseorang terhadap dananya, tindakan penundaan maupun pemblokiran memiliki persyaratan dan prosedur hukum yang harus diperhatikan.
Mengapa Kasus Pati Menjadi Perhatian?
Kasus rekening donasi Pati menjadi perhatian karena persoalannya menyentuh dua kepentingan sekaligus.
Di satu sisi, sistem perbankan memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dan membantu mencegah penggunaan sistem keuangan untuk tindak pidana.
Di sisi lain, masyarakat sebagai nasabah memiliki kepentingan agar dana yang disimpan dalam rekening tidak dibatasi penggunaannya tanpa dasar dan prosedur yang jelas.
Kasus Supriyono juga menunjukkan pentingnya membedakan status rekening, status transaksi, dan status harta kekayaan.
Sebuah rekening yang sementara tidak dapat digunakan belum tentu berarti seluruh rekening tersebut telah berstatus “diblokir” dalam pengertian hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Rekening Tidak Bisa Digunakan?
Nasabah yang menghadapi pembatasan transaksi sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa rekening telah diblokir.
Langkah pertama adalah meminta penjelasan resmi kepada bank mengenai status pembatasan, apakah berupa penundaan transaksi, pemblokiran, pembatasan karena alasan administratif, atau mekanisme lain.
Nasabah juga dapat meminta informasi mengenai prosedur pengaduan dan menggunakan kanal penyelesaian sengketa konsumen yang tersedia apabila merasa haknya dirugikan.
Jika persoalan berkaitan dengan proses penegakan hukum, nasabah perlu mengetahui lembaga yang meminta tindakan tersebut dan dasar hukumnya, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jadi, Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Jawabannya: pemblokiran rekening atau harta kekayaan bukan kewenangan yang dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar hukum.
Dalam konteks UU TPPU, pemblokiran dapat diperintahkan penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta kekayaan yang memenuhi kondisi sebagaimana diatur undang-undang.
Perintahnya harus tertulis dan mencantumkan alasan serta informasi yang dipersyaratkan.
Sementara itu, penundaan transaksi merupakan mekanisme berbeda, dengan jangka waktu paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 70 UU TPPU.
Karena itu, kasus rekening donasi Pati memberikan satu pelajaran penting bagi masyarakat: ketika rekening tidak bisa digunakan, hal pertama yang perlu diketahui bukan hanya “kenapa uang saya diblokir?”, tetapi juga “tindakan hukum apa yang sebenarnya dikenakan terhadap rekening atau transaksi tersebut?”
Perbedaan istilah tersebut penting karena menentukan dasar hukum, pihak yang berwenang, prosedur, serta batas waktu pembatasan dana nasabah.***
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar