WARTAGARUT.COM – Kantor baru KPU Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, resmi diserahterimakan dan diresmikan pada Rabu (2/9/2026).
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memperkuat pelayanan dan kesiapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Garut.
Peresmian kantor KPU Garut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sekjen KPU RI beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Kapolres Garut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyoroti besarnya tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu di daerah dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 2,9 juta jiwa.
Menurut Syakur, Kabupaten Garut memiliki luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi.
Kondisi geografis dan jumlah penduduk tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun tata kelola pemerintahan, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berdaulat, berwibawa, dan berintegritas.
“Kami sangat optimis dengan hadirnya kantor baru ini, ke depan penyelenggaraan pemilu dapat disiapkan secara lebih profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan senantiasa berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku,” ujar Syakur.
Kantor baru diharapkan perkuat pelayanan KPU
Syakur menilai KPU memiliki posisi vital dan strategis dalam proses demokrasi sekaligus pembangunan bangsa.
Karena itu, keberadaan kantor baru tidak hanya dipandang sebagai fasilitas kelembagaan, tetapi juga diharapkan mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik KPU kepada masyarakat.
Selain penyelenggaraan pemilu, Bupati juga menilai KPU memiliki peran dalam memperkuat pendidikan politik masyarakat.
Dukungan terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, menurutnya, menjadi bagian penting untuk membangun proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepercayaan publik.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut yang memberikan hibah gedung untuk mendukung operasional KPU Garut.
Afifuddin menyebut belum seluruh KPU di tingkat kabupaten maupun provinsi memiliki gedung kantor mandiri.
Karena itu, dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan fasilitas kelembagaan dinilai sebagai bentuk kolaborasi yang perlu dijaga.
“Kami bersungguh-sungguh datang bersama ke Garut untuk menghormati dan menghargai proses ini, serta menerima hibah ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkap Afifuddin.
Ia menambahkan, dukungan tersebut menjadi salah satu contoh kerja sama antara KPU dan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Garut ini adalah salah satu contoh dimana dukungan baik, kerja sama dan kolaborasi antara KPU dan pemerintah daerah yang tentunya harus terus kita jaga,” katanya.
KPU Garut hadapi tantangan 2,9 juta pemilih
Ketua KPU Kabupaten Garut Faiz Burhan mengatakan peresmian kantor baru menjadi motivasi bagi jajaran KPU Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut jumlah pemilih Kabupaten Garut pada semester pertama 2026 mencapai sekitar 2,9 juta jiwa.
Besarnya jumlah pemilih tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.
Faiz menegaskan, KPU Garut akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Dukungan dari semua pihak, terutama Bapak Bupati Garut yang memberikan dukungan sangat luar biasa, kepada kami. KPU Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan pemilu yang mandiri dan profesional, baik dari segi perilaku maupun sarana prasarana,” tegas Faiz.
Ia juga mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan keikhlasan.
Menurut Faiz, komitmen tersebut diperlukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Dengan diresmikannya kantor baru tersebut, KPU Kabupaten Garut kini memiliki fasilitas kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana. Profesionalisme, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPU.***
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar