WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan perayaan Hari Jadi Garut (HJG) tahun 2025 akan dilaksanakan secara sederhana dan khidmat.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Oleh karena itu perayaan hari jadi kabupaten Garut akan dilaksanakan secara sederhana, hal itu disampaikan oleh Asda III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, usai Rapat persiapan HJG ke 212 di Pendopo Pamengkang pada Senin, 10 Februari 2025.
“Pak PJ Bupati (Barnas Adjidin) ingin mengikuti arahan pemerintah pusat untuk merayakan Hari Jadi Garut secara sederhana,”jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Ini sejalan dengan amanat Perda No. 30 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perayaan Hari Jadi Garut, dilaksanakan secara khidmat dan sederhana.
Budi Gan Gan menambahkan, perayaan tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hanya 15 orang yang diundang secara langsung ke Pendopo, termasuk Forkopimda (4 orang), PJ Bupati, Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, Sekda, dan para asisten daerah.
“Tidak ada upacara seperti tahun sebelumnya, kita akan menyederhanakan perayaan ini sesuai dengan amanat Presiden terkait efisiensi anggaran,” ujarnya.
Selain itu, kata Ia, acara utama akan disiarkan secara daring melalui Zoom untuk menjangkau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, dan perwakilan desa.
“Ini adalah bentuk efisiensi sekaligus memastikan semua pihak tetap bisa berpartisipasi meski dari jarak jauh,” tambah Budi.
Meski perayaan resmi dipangkas, menurut Ia, PJ Bupati Garut memberikan kelonggaran bagi komunitas atau masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan sendiri seperti fetival diperbolehkan seama tidak menggunakn APBD.
“Mangga (silahkan), kalau itu diinisiasi dan dibiayai oleh masyarakat,” tegas Budi.
Namun, beberapa rangkaian acara tradisional seperti ziarah dan sidang paripurna tetap akan dilaksanakan. “Ziarah adalah keharusan berdasarkan Perda, sedangkan sidang paripurna akan dibatasi sekitar 100 orang,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni