FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006: Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006_ Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006_ Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

WARTAGARUT.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut mengadakan acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.. 

Acara yang dihadiri oleh Wanita Lintas Agama dengan tema” Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman” ini, bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama, memberdayakan FKUB, dan mengatur pendirian rumah ibadat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ketua FKUB Kabupaten Garut, H. Maman Suryaman, S.IP, menegaskan pentingnya memahami landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan FKUB. 

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2007 dan Nomor 36 Tahun 2019 menjadi panduan kita dalam menjalankan tugas memelihara kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Peraturan tersebut, menurut Maman, sangat diperlukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multi budaya, multi agama, dan multi etnis.

 “Tujuannya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Irawan Hidayah Tegaskan Solidaritas Asgar Indonesia: Kunci Sukses Membangun Garut Lebih Baik!

H Maman Suryaman menjelaskan bahwa FKUB Kabupaten Garut memiliki beberapa tugas pokok, antara lain melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan serta masyarakat, dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

“FKUB juga berperan dalam memberikan pendapat atau saran terkait penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati,” kata Maman. 

Selain itu, kata Ia, FKUB juga bertugas melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

H Maman Suryaman mengungkapkan bahwa FKUB Kabupaten Garut berupaya mendorong umat beragama untuk mengamalkan ajaran agamanya secara lebih kualitatif dan bermakna. 

“Kita berharap, agama dapat menjadi sumber etika sosial dan membangkitkan kepedulian serta kejujuran pemeluknya,” kata H Maman Suryaman.

Ia menuturkan bahwa FKUB berupaya menciptakan hubungan yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan stabilitas kerukunan serta mendorong partisipasi umat beragama dalam kemajuan teknologi demi kesejahteraan hidup,” tambahnya.

Baca Juga :  Universitas Garut Umumkan Pemenang Lomba Video KKN Tematik 2024 

H Maman juga Menegaskan bahwa FKUB juga telah menyusun beberapa strategi untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat mempengaruhi kerukunan umat beragama. 

Salah satunya adalah dengan menyelesaikan kecurigaan timbal balik antar pemeluk agama dan memperkuat peran seluruh umat beragama dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia mengingatkan tentang berbagai indikator yang dapat mempengaruhi kerukunan umat beragama, seperti kesenjangan ekonomi, kepentingan politik, dan konflik sosial/budaya. “Kita harus cermat dan waspada terhadap hal-hal ini,” tegasnya.

Di akhir acara, Maman menegaskan pentingnya membangun sikap keberagaman yang menarik simpati dan menghindari permusuhan. “Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, kita sadar sebagai bangsa yang majemuk. Mari kita wujudkan Indonesia sebagai taman yang indah, Taman Indonesia Raya,” pungkasnya.

Sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kerukunan umat beragama dan peran FKUB dalam mewujudkannya. 

Melalui upaya strategis dan pemberdayaan, FKUB Kabupaten Garut terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan toleran bagi semua pemeluk agama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 
Program Warnasmu dan Literasi Tabsyirmu Diluncurkan pada Milad ke-112 Muhammadiyah di Garut
Universitas Garut Umumkan Pemenang Lomba Video KKN Tematik 2024 
UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri
Kepala Kemenag Garut Dorong Penguatan Pedagogik Guru PAI dalam Workshop Regional Jawa Barat
Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Garut dan BPN Perkuat Sinergi untuk Umat
Irawan Hidayah Tegaskan Solidaritas Asgar Indonesia: Kunci Sukses Membangun Garut Lebih Baik!
Rektor Universitas Garut Serahkan Buku Tabungan dan Kartu Debit kepada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:46 WIB

Program Warnasmu dan Literasi Tabsyirmu Diluncurkan pada Milad ke-112 Muhammadiyah di Garut

Sabtu, 30 November 2024 - 20:52 WIB

Universitas Garut Umumkan Pemenang Lomba Video KKN Tematik 2024 

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIB

UNIGA EXPO 2024, Jembatan Kerjasama Universitas Garut dan Dunia Industri

Sabtu, 30 November 2024 - 06:23 WIB

Kepala Kemenag Garut Dorong Penguatan Pedagogik Guru PAI dalam Workshop Regional Jawa Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!