WARTA GARUT – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi M.Sos, melakukan kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam (STAIDA) Muhammadiyah Garut, Jalan Bratayudha Nomor 39 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (4/4/2023).
H Enjang Tedi mengungkapkan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Peraturan ini menegaskan bahwa kontribusi pesantren sangat penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, membangun insan yang beriman, berkarakter cinta tanah air, dan berkemajuan.
“Pesantren juga secara historis kan berperan penting dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia,”ungkapnya.
Ia menerangkan, Perda ini memiliki lima substansi utama. yakni Pertama, Pembinaan pesantren dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemudian yang kedua peningkatan kualitas penyelenggaraan yang ketiga peningkatan kualitas manajerial Pesantren.
“Jadi pesantren dikelola dan tingkatkan kapasitas SDM nya, penyelenggaranya, dan manajemennya,”kata Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Daerah Pemilihan Jabar 14 Kabupaten Garut.
Kemudian kedua, kata H Enjang, Pemberdayaan Pesantren. Melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat di sekitarnya serta peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah.
“Jadi Pemberdayaan ekonomi dan ekosistem pesantrennya meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren, tidak hanya warga pesantrennya tapi masyarakat disekitarnya dilibatkan. diberikan pelatihan di link-kan dengan dunia usaha kemitraan dan lain-lain. Jadi kalau ada program one Pesantren one product itu sesungguhnya turunan dari sini (Perda No 1 Tahun 2021),”ujarnya.
Ia melanjutkan, Ketiga, Rekognisi terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam pembangunan. Keempat, afirmasi terhadap pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan. dan Kelima, fasilitasi pemenuhan kebutuhan kualitas sarana prasarana pesantren oleh pemerintah daerah.
“Perda ini secara substansi memang sangat penting bagi pesantren, karena melalui perda ini, Pesantren dapat memperoleh fasilitasi dan pengakuan yang lebih jelas dan nyata dari pemerintah daerah,” kata H. Enjang Tedi M.Sos saat memberikan pengantar pada kegiatan sosialisasi.
Menurut H Enjang Tedi, Perda ini sangat penting untuk mendorong pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi pesantren untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, manajerial, dan sarana prasarana,”ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat sekitarnya, dapat meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan mengurangi angka kemiskinan di sekitar pesantren.
“Visi Jabar Juara Lahir Batin dan visi Garut Maju Taqwa dan Sejahtera dapat diwujudkan dengan melibatkan pesantren sebagai mitra strategis dalam proses pembangunan,”tutupnya.