WARTAGARUT.COM — Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Garut akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga pukul 23.59.
Pengumuman pendaftaran ini dilakukan melalui laman resmi KPU Garut di [https://kab-garut.kpu.go.id] (https://kab-garut.kpu.go.id), sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, KPU Kabupaten Garut telah menyiapkan fasilitas di Kantor KPU Kabupaten Garut, yang berlokasi di Jalan Suherman KM 147, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Tempat tersebut dilengkapi dengan ruang pendaftaran, ruang untuk rombongan peserta pengusung calon, dan fasilitas konferensi pers.
Selain itu, KPU Garut juga menyediakan layanan live streaming melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Garut, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses pendaftaran secara langsung.
Dedi Rosadi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pendaftaran berjalan lancar, termasuk menyediakan fasilitas live streaming sebagai upaya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, pelaksanaan Pilkada 2024 juga mengikuti arahan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh suara sah minimal 6,5% agar dapat mengusung calon kepala daerah.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 1897 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon adalah 101.168 suara.
“Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki dukungan signifikan dari masyarakat yang dapat mengusung calon. Dengan begitu, proses demokrasi dapat berjalan lebih baik,” jelas Dedi.
Dengan syarat minimal yang ditetapkan, terdapat beberapa partai politik yang berpotensi mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan kompetisi yang sehat dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
Sementara itu, seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik, bakal pasangan calon, serta para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Garut.
“Kita mengharapkan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala, dan kita bisa memastikan bahwa Pilkada ini berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan,” tutup Dedi.
Rangkaian pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi KPU Kabupaten Garut untuk menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas, dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan semua tahapan dilaksanakan secara profesional.***
Penulis : Soni Tarsoni