WARTA GARUT.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Kunjungan itu, untuk mempererat kerja sama dan koordinasi diseminasi informasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 nanti.
“Kita menjali kerjasama dan berkoordinasi, untuk sosialisasi Pemilu mendatang , agar masyarakat, berperan aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Garut ini,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Garut Muksin, di Gedung Public Information Center (PIC) Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan, Pihaknya berperan selaku Government Public Relation (GPR) Pemerintah Kabupaten Garut dengan memiliki beberapa kanal media sosial dan mitra kerja di masyarakat untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Nantinya bersama KPU bisa bersinergi memanfaatkan serta menyebarluaskan informasi ini lewat Diskominfo melalui berbagai media,”ujarnya.
Pihaknya berharap, Peran serta Diskominfo Garut ini, diseminasi informasi Pemilu kepada masyarakat dapat berjalan efektif, dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan diseminasi informasi pemilihan umum ini, bisa berjalan efektif, Masyarakat dapat berpartisipasi sehingga menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik,”ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan, kunjungan kerja itu, untuk membangun komunikasi kerja sama yang sintetis antara KPU dan Diskominfo Kabupaten Garut, serta kerja sama teknis penyebaran informasi secara luas dan keamanan digital.
“Kita menjalin kerja sama dengan Diskominfo menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan jadi intinya disitu,” ucapnya.
Pada Kunjungan itu, Pihkanya juga membahas, tentang sosialisasi penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu di tahun 2024.
Piahaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih pemilih tetap pada Pemilu Serentak di tahun 2024.
“Kamisarankan agar masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap dengan menggunakan aplikasi mobile Lindungi Hak yang di keluarkan oleh KPU,” Sarannya.