WARTA GARUT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melakukan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Garut Dalam Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd. menuturkan, PAda Pemilu 2024 ada perubahan Jumlah Dapil Di Kabupaten Garut, dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebanyak 5 Dapil, pada pemilu 2024 menjadi 6 Dapil.
“Perubahan Dapil ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024,”.tuturnya dalam kegiatan tersebut di Aula Tirta Kencana Hotel pada Jumat (31/3/2023).
Menurut Ia, Dengan adanya penambahan Dapil ini, setidaknya para peserta Pemilu harus memahami bahwa sekarang terdapat 6 Dapil, sehingga partai politik harus mempersiapkan calon anggota legislatif di 6 daerah pemilihan dengan ketentuan-ketentuan lainnya.
“Salah satu yang sulit adalah keterwakilan perempuan, sehingga partai politik harus memastikan calon anggota DPRD Kabupaten Garut diisi di 6 daerah pemilihan,”ujarnya. Meskipun jumlah kursi tetap 50, karena jumlah penduduk Garut masih di bawah 3 juta.
Kata Junaidin Basri, Dari penambahan Dapil, yang terlihat signifikan adalah penentuan urutan Dapil yang harus dimulai dari pusat pemerintahan.
“Sebelumnya, Dapil 1 berasal dari Garut Kota, namun sekarang Dapil 1 dimulai dari Tarogong Kidul, karena pusat pemerintahan ada di Kecamatan Tarogong Kidul,”katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat disosialisasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sosialisasi harus terus digalakkan karena perubahan dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah,”pungkasnya.
Berikut pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yakni:
Dapil 1 (9 kursi)
1. Tarogong Kaler
2. Tarogong Kidul
3. Banyuresmi
4. Leles
5. Kadungora
Dapil 2 (9 kursi)
1. Leuwigoong
2. Cibatu
3. Kersamanah
4. Malangbong
5. Blubur Limbangan
6. Selaawi
7. Cibiuk
Dapil 3 (9 kursi)
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sukawening
5. Karangtengah
6. Pangatikan
7. Sucinaraja
Dapil 4 (8 kursi)
1. Samarang
2. Pasirwangi
3. Bayongbong
4. Cigedug
5. Cilawu
Dapil 5 (8 kursi)
1. Cisurupan
2. Sukaresmi
3. Cikajang
4. Banjarwangi
5. Singajaya
6. Cihurip
7. Peundeuy
8. Cisompet
Dapil 6 (7 kursi)
1. Pameungpeuk
2. Cibalong
3. Cikelet
4. Bungbulang
5. Mekarmukti
6. Pakenjeng
7. Pamulihan
8. Cisewu
9. Caringin
10. Talegong