WARTAGARUT.COM – PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan informasi yang jelas kepada para pelanggan.
Direktur Utama PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Dr. H. Aja Rowikarim, memberikan klarifikasi terperinci, Hal ini Dalam upaya untuk mewujudkan transparansi dan menghilangkan keraguan terkait double biaya administrasi.
Dalam keterangan resminya, Dr. H. Aja Rowikarim menjelaskan bahwa biaya administrasi sebesar Rp. 2.500 yang dikenakan bukanlah bentuk penggandaan atau double biaya administrasi.
Biaya tersebut merupakan imbalan atas jasa pelayanan PPOB (Payment Point Online Bank) dan tidak masuk ke dalam kas PDAM.
Sementara itu, biaya sebesar Rp. 12.000 merupakan Beban Tetap Biaya Administrasi untuk pemakaian minimum 10 M3.
“Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan, termasuk pengecekan akurasi Water Meter secara berkala, pemeliharaan Water Meter, serta uji kualitas air,”kata H Aja Rowikarim saat wawancara dengan media, Jum’at (1/9/2023).
PDAM Tirta Intan berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap aspek pelayanan.
“Kami telah menyusun informasi terperinci mengenai biaya administrasi yang diterapkan pada tagihan pelanggan,”katanya.
H Aja menjelaskan bahwa Informasi terkait tagihan PDAM Tirta Intan, dapat diakses melalui situs web resmi PDAM Tirta Intan Garut https://pdam.tirtaintan.co.id. pada menu “Layanan Langganan Info Tagihan.” Dengan demikian, setiap pelanggan dapat memeriksa dan memahami rincian tagihan rekening air mereka setiap bulannya.
“Semua pelanggan bisa melihat dan mengecek tagihan rekening air nya secara terperinci dalam setiap bulan nya.”ujar H Aja Rowikarim.
PDAM Tirta Intan berkomitmen memberikan akses Informasi seluas – luasnya kepada pelanggan, Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan yang lebih kuat antara PDAM Tirta Intan dengan para pelanggan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kami dan memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada semua pihak,”pungkasnya.***