WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, kembali menyampaikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Lebih dari 3.300 guru PPPK tersebut akan dilantik pada hari Selasa, 27 Juni 2023 mendatang, di Alun-Alun Garut.
Kabar gembira ini datang setelah Bupati menerima Nomor Induk (NI) PPPK Guru yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Proses penerbitan NI tersebut diyakini akan segera rampung.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, lebih dari 3.300 PPPK Guru Formasi Tahun 2022 akan dilantik pada Selasa, 27 Juni 2023, di Alun-Alun Garut setelah NI PPPK yang dikeluarkan oleh BKN selesai, insya Allah, pada Jumat lusa,” ungkap Rudy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/06/2023).
Bupati juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 1.500 NI PPPK telah selesai diproses.
Ia berharap bahwa pada Senin, tanggal 26 Juni 2023, proses tersebut akan selesai dan dilanjutkan dengan pelantikan pada tanggal 27 Juni 2023.
Rudy Gunawan juga telah meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut untuk terus memantau Kantor Regional (Kanreg) BKN Bandung terkait penerbitan NI PPPK.
Hal ini dilakukan karena Bupati ingin segera melantik PPPK Guru ini.
“Kita ingin cepat melantik tapi prosedur harus dilalui, dasar pengangkatan PPPK adalah NI PPPK yang dikeluarkan BKN,” ucapnya.
Pihaknya akan mengupayakan agar para PPPK Guru ini bisa dilantik pekan depan baik itu di Alun-Alun Garut maupun di Pendopo Garut.
“Kami berusaha agar pelantikan PPPK Guru ini dapat dilakukan pada pekan depan, baik di Alun-Alun Garut maupun di Pendopo Garut. Disdik dan BKD akan bekerja sama dengan Kabag Protokol untuk mengatur pelantikan ini,” tandasnya.
Berdasarkan data dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Garut, terdapat sebanyak 3.295 orang PPPK Guru formasi tahun 2022.
Dengan kabar pelantikan ini, tentunya menjadi angin segar bagi para Guru honorer yang telah dinyatakan lulus setelah mengikuti tes PPPK Guru yang digelar oleh BKN.***