WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat (TD) bencana tanah longsor di Kecamatan Peundeuy hingga 9 Oktober 2024.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.
Pada awalnya, masa tanggap darurat ditetapkan mulai 12 September hingga 25 September 2024. Namun, kondisi lapangan yang belum kondusif, serta kerusakan infrastruktur yang masih belum sepenuhnya diperbaiki, memaksa pemerintah untuk memperpanjang status tersebut.
“Perpanjangan ini diambil demi keselamatan warga dan percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak,” ujar Barnas Adjidin dalam pernyataannya.
Selain itu, ancaman bahaya lebih lanjut dari musim hujan yang terus berlangsung menjadi faktor utama dalam keputusan ini.
Potensi curah hujan yang tinggi dikhawatirkan akan memperparah kondisi tanah longsor, sehingga memperpanjang masa tanggap darurat dirasa penting untuk mencegah risiko lebih besar.
“Pembiayaan penanganan bencana ini akan terus diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut, serta sumber dana sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Barnas.
Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, diharapkan warga Kecamatan Peundeuy yang terdampak bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan hingga situasi benar-benar membaik dan infrastruktur di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan.
Penulis : Soni Tarsoni