WARTAGARUT.COM – STAI Al Musaddadiyah Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi & Penyuluhan Hibah Wakaf bertajuk “Perlindungan Aset Wakaf Demi Keamanan Tanah Wakaf.”
Acara ini dilaksanakan di Masjid As Salam, Bojongloa, Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pembicara yang ahli di bidangnya. Dosen Pembimbing Lapangan, Husnan Sulaiman, M.Pd., memimpin acara ini dengan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga dan melindungi aset wakaf untuk kepentingan umat.
“Wakaf merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Husnan.
Ketua MUI Desa Sukamaju, Moch Fahmi Fauzi, M.I.Kom., turut hadir untuk memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keamanan aset wakaf tidak hanya penting dari sisi hukum tetapi juga dari sisi spiritual.
“Tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Perlindungan aset wakaf adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai umat Islam untuk memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf,” katanya.
Kepala Desa Sukamaju, Asep Edwin, S.T., menyampaikan dukungannya terhadap program ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan pengelolaan aset wakaf.
“Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan lebih paham tentang prosedur dan pentingnya mendaftarkan tanah wakaf mereka agar terlindungi dari sengketa,” ungkap Asep.
Selain itu, Penyuluh Agama Ahli Muda Desa Sukamaju, H. Abdul Kholiq, S.Pd.I, M.Pd., juga memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
“Keamanan dan legalitas aset wakaf harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Dahwadin, S.Sy., M.H., yang bertindak sebagai mediator dalam acara ini, menegaskan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin timbul terkait tanah wakaf.
Ia juga memberikan beberapa tips praktis tentang bagaimana cara melindungi tanah wakaf dari permasalahan hukum.
Acara sosialisasi dan penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh masyarakat Desa Sukamaju yang antusias untuk belajar lebih banyak tentang wakaf.
Para peserta berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk menambah wawasan mereka mengenai hukum dan pengelolaan wakaf yang baik dan benar.***
Penulis : Soni Tarsoni