WARTAGARUT.COM – Ratusan warga Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul tiba-tiba terkejut mendapati diri mereka tercatat sebagai pemilik utang oleh lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM).
Saat ini, pihak manajemen PNM sedang berusaha memastikan jumlah warga yang terkena masalah ini.
Dodot Patria Ary, Corporate Secretary PNM, mengungkapkan bahwa sejauh ini ada sekitar 299 warga Desa Sukabakti yang tercatat sebagai debitur di lembaganya, meskipun mereka dengan tegas membantah pernah meminjam uang dari PNM.
Jumlah tersebut ditemukan melalui pencocokan data antara laporan dari masyarakat yang mengklaim tidak meminjam uang, tetapi tercatat sebagai debitur, dengan data yang dimiliki oleh pihak PNM.
“Pada 19 Juli, jika tidak salah, total yang telah kita verifikasi mencapai 299,” ungkap Dodot kepada wartawan di Garut, Kamis 20 Juli 2023.
Dodot menekankan bahwa jumlah tersebut masih bersifat tentatif dan mungkin saja bisa lebih banyak.
Proses verifikasi masih berlangsung oleh pihak PNM untuk mencari kejelasan atas peristiwa ini.
“Proses yang dilakukan di posko pengaduan akan berakhir pada hari Jumat. Semua laporan harus terdokumentasi dengan lengkap. Selanjutnya, kami akan membuat semacam matriks untuk menganalisis pola data yang terkumpul. Dengan begitu, kami dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Dodot.
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara akibat kejadian ini, Dodot menolak untuk berspekulasi.
Manajemen PNM bertekad untuk menunggu hasil penyelidikan internal sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Langkah yang akan kami ambil tentu akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dodot.
Kejadian di mana ratusan warga Desa Sukabakti tiba-tiba tercatat sebagai debitur di PNM Mekaar bermula ketika petugas PNM menagih utang kepada seorang warga.
Namun, sang warga dengan tegas membantah pernah berutang atau meminjam uang.
Masalah tersebut kemudian diangkat ke tingkat desa. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak desa dan PNM, ternyata terdapat 407 warga yang mengklaim tercatat sebagai debitur, padahal mereka tidak merasa berutang.
Pihak desa pun melakukan pendalaman lebih lanjut. Hasil dari pengamatan aparat Desa Sukabakti menyimpulkan bahwa kejadian ini diduga kuat dipicu oleh oknum ketua kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti.
Diduga, oknum tersebut mencuri data pribadi warga untuk kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman di PNM.
Perlu diketahui bahwa oknum ketua kelompok tersebut bukanlah pegawai desa ataupun pegawai PNM Mekaar.
Meski begitu, Dodot tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus ini.
“Kami belum bisa mengonfirmasi hal tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Bersama dengan pihak legal, investigator, dan lainnya. Setelah seluruh data telah final, barulah kami dapat memberikan pernyataan lebih lanjut,” tegas Dodot.