Satpol PP Kabupaten Garut Berhasil Melakukan Pembongkaran 15 Kios Tempat Jual Beli Miras

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Garut Berhasil Melakukan Pembongkaran Tiga Kios Tempat Jual Beli Miras

Satpol PP Kabupaten Garut Berhasil Melakukan Pembongkaran Tiga Kios Tempat Jual Beli Miras

WARTAGARUT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dibackup Polri, POM TNI, Komisi 1 DPRD Garut,  MUI  Kabupaten Garut dan masyarakat sekitar dipimpin Kepala Desa, RW dan RT, teah berhasil melaksanakan lanjutan dari operasi pekat dalam upaya memberantas peredaran miras dengan melakukan pembongkaran kios transaksi miras.

Untuk penemuan tempat penimbunan miras hasil pengembangan dari pembongkaran kios  oleh Kapolres bersama Satpol PP dan proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik polri.

Pembongkaran 15 kios tempat jual beli miras ini dilakukan pada Rabu (19/7/2023), di Jalan Merdeka (Belakang Kerkhof) Desa Haurpanggung Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran kios tempat transaksi miras ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras. 

“Setelah beberapa kali kita menemukan miras di sini termasuk adanya jual beli miras, Makanya sekarang tindakan kita langsung eksekusi untuk pembongkaran ini sangat meresahkan masyarakat, jadi masyarakat mengharapkan bahwa ini tidak ada,” ujar Basuki Eko.

Baca Juga :  Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 

Kasatpol PP Garut mengungkapkan, Hingga saat ini, 15 kios yang menjadi target operasi telah berhasil dibongkar. 

“Jumlah lokasi yang akan ditindaklanjuti masih dapat bertambah seiring temuan-temuan terbaru,”ujarnya.

Basuki Eko  juga mengungkapkan bahwa jaringan peredaran miras ilegal seringkali menggunakan kedok tempat-tempat umum seperti warung kopi atau tempat makan. 

“Kebanyakan ada kedoknya, misalnya warung kopi biasa atau tempat makan, Tapi setelah kita Geledah terdapat miras ini kemarin hari kemarin (18/7) kita mendapatkan 243 botol, bahkan saja sebelumnya hampir 290,”jelasnya.

Dalam penggerebekan ini, kata Ia, Penjual miras itu menggunakan lahan milik perorangan sebagai tempat transaksi miras ilegal.

Baca Juga :  Grand Opening Cabang Kedua Toko Mas Pantes di Garut Palza, Hadirkan Promo Spesial dan Koleksi Berlian Mewah

 “Saya kemarin tuh hati hati membongkarnya karena statusnya adalah milik lahan milik perorangan. Berbeda kasusnya kalau ini lahan milik pemerintah akan langsung kita bongkar,” tegas Kepala Satpol PP.

Selain itu, kata Ia, Pihaknya juga melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pemilik lahan. 

“Makanya kita pendekatan dulu kita komunikasi dengan pemilik lahan dan ternyata itu tidak ada sewa, tidak ada sewa pengakuannya ada sewa ternyata tidak, bahkan pemilik lahan mempersilahkan untuk dibongkar,” tambahnya.

Sudah ada izin dari pemiliknya  Dicari lagi sekedar terus mencari kita terus mencari. Tapi ini adalah buktinya sudah kita ambil kemarin sudah diamankan memilih kemarin sudah didata sudah ada

Sejauh ini, barang bukti berupa miras ilegal yang diamankan pada operasi kemarin telah berhasil didata dan diamankan dengan baik.***

Berita Terkait

PMI Garut Apresiasi Alumni SMPN 2 Garut, Buktikan Kepedulian Lewat Kegiatan Rutin Donor Darah 
Meriah! Kemenag Garut Gelar Senam Sehat Sambut Hari Amal Bhakti ke-79
Aktor Epy Kusnandar: Penyesalan, Pengakuan, dan Harapan Baru Setelah Rehabilitasi Narkoba
Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 
Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Garut dan BPN Perkuat Sinergi untuk Umat
Irawan Hidayah Tegaskan Solidaritas Asgar Indonesia: Kunci Sukses Membangun Garut Lebih Baik!
Keluarga Besar MAN 1 Garut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komite Drs. Yana Yuhana
Viral! Muiz, Penjual Cakwe yang Hidupi Ibu dan 7 Adik di Tengah Keterbatasan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:46 WIB

PMI Garut Apresiasi Alumni SMPN 2 Garut, Buktikan Kepedulian Lewat Kegiatan Rutin Donor Darah 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:11 WIB

Meriah! Kemenag Garut Gelar Senam Sehat Sambut Hari Amal Bhakti ke-79

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:55 WIB

Aktor Epy Kusnandar: Penyesalan, Pengakuan, dan Harapan Baru Setelah Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 

Sabtu, 30 November 2024 - 06:11 WIB

Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Garut dan BPN Perkuat Sinergi untuk Umat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!