WARTAGARUT.COM – STAI Al Musaddadiyah Garut resmi berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad setelah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 273 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk perguruan tinggi tersebut.
Salinan keputusan tersebut diserahkan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Syahiron Syamsuddin, MA, kepada Ketua Yayasan Al Musaddadiyah Garut, Dr. Nahdi Hadiyanto, S.E., M.Si., di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Penyerahan salinan KMA tersebut menjadi penanda perubahan bentuk kelembagaan STAI Al Musaddadiyah Garut menjadi Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad.
Keputusan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu serta pengembangan ilmu pengetahuan melalui perubahan bentuk perguruan tinggi.
Perubahan Bentuk Ditetapkan melalui KMA 273 Tahun 2026
Dalam KMA Nomor 273 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al Musaddadiyah Garut menjadi Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad diberikan setelah memenuhi persyaratan.
Keputusan Menteri Agama tersebut secara khusus menetapkan izin perubahan bentuk STAI Al Musaddadiyah Garut menjadi Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad.
Dasar hukum yang tercantum dalam keputusan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, serta sejumlah regulasi Kementerian Agama mengenai pendirian, perubahan, dan pencabutan izin Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
KMA tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama serta Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Babak Baru STAI Al Musaddadiyah Garut
Perubahan bentuk dari sekolah tinggi menjadi institut menandai babak baru bagi lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berada di bawah Yayasan Al Musaddadiyah Garut.
Dengan diterbitkannya KMA Nomor 273 Tahun 2026, nama kelembagaan yang ditetapkan pemerintah menjadi Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad.
Perubahan tersebut secara administratif memberikan dasar bagi penyelenggaraan kelembagaan dengan bentuk institut sesuai keputusan Menteri Agama yang telah ditetapkan.
Sementara itu, detail mengenai program studi, struktur kelembagaan, penerimaan mahasiswa, maupun tahapan implementasi setelah perubahan bentuk belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Karena itu, perkembangan selanjutnya terkait arah pengembangan Institut Agama Islam Prof. K.H. Anwar Musaddad menjadi informasi penting yang dapat digali lebih lanjut dari pihak yayasan dan pengelola perguruan tinggi.***
Penulis : Soni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar