WARTAGARUT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan Penghargaan Tertib Administrasi Program BPJamsostek Tahun 2021 kepada 11 Perusahaan yang ada di Kabupaten Garut.
Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Ada 11 Perusahaan yang memperoleh penghargaan tersebut, diantaranya yakni, PT. Chang Shin Reksa Jaya, PT. Danbi International, PT. Pratama Abdi Industri (JX 2), PT. Hoga Reksa Garment, PT. Daux Cosmetic, PT. Haleyora Powerindo (Garut), PDAM Garut, RS. Intan Husada, RS. Nurhayati Garut, PT. Parsintauli Karya Persada, dan Perhutani Unit III KPH Garut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengapresiasi perusahan-perusahaan yang telah mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya ini (penghargaan), menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang belum mengikuti ataupun mungkin sudah mengikuti tetapi belum semua dari karyawan nya diikutsertakan,” tuturnya, usai mengikuti apel gabungan terbatas di Lapang Setda Garut, Senin (7/3/2022).
Selain penyerahan Plakat Penghargaan, BPJS Ketenagakerjaan Garut juga menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada empat ahli waris, yakni, ahli waris Sulandini TKK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Ahli Waris Nurul Indra Kusumah SMK Wikrama 1 Garut, Ahli waris Solihin Adi Saiman dari Oto Jaya Niaga Trans, dan Awan Nurdin Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Kabupaten Garut.
“Semoga Santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan kehidupan untuk kedepannya,”ujarnya.
Sementara, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan dengan mewajibkan seluruh perusahaan agar mempekerjakan tenaga kerja dengan upah tertentu, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Selain itu, Pihaknya juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Nurdin Yana untuk memberikan teguran kepada dinas-dinas yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang cukup besar.
“Pak Sekda kita beri teguran tertulis terhadap dinasnya, tapi semuanya sudah, begitupun Ibu Erna Kadisnaker coba lakukan pengawasan mewajibkan semua perusahaan perusahaan yang mempunyai tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Meski demikian, Bupati Garut Rudy Gunawan mengapresiasi kepada para pengusaha dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah taat membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan oleh peserta dan ahli waris. santunan ini, Kata dia, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi kehidupan ke depan.
“BPJS ketenagakerjaan itu adalah pengalihan risiko, sehingga apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal Dunia, maka Ahli waris akan mendapat santunan, “ujarnya.