WARTAGARUT.COM – Polsek Cibiuk Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terkait kebakaran yang melanda rumah di Kampung Sirnarasa, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah milik H. Dadan, seorang warga Kampung Sirnarasa. Rumah tersebut memiliki ukuran 10 meter x 12 meter.
Awal mula peristiwa terjadi ketika istri dari pemilik rumah melihat api telah berkobar. Dalam situasi darurat, dia segera berteriak meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibiuk Polres Garut.
Anggota Polsek Cibiuk Polres Garut segera merespons panggilan dan bersama-sama dengan warga dan relawan di sekitar lokasi, berusaha memadamkan api secara manual.
Polsek Cibiuk Polres Garut sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut untuk memastikan upaya pemadaman api berjalan lebih efisien.
Sebagai hasilnya, dalam waktu sekitar 15 menit setelah kebakaran terjadi, api berhasil dipadamkan dan upaya pendinginan dilakukan.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cibiuk Polres Garut, Iptu Gopar Suryadi, menyatakan bahwa penyebab kebakaran diduga berasal dari konsleting arus listrik.
Namun, Polsek Cibiuk Polres Garut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
Perlu diinformasikan bahwa dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, dan korban telah dievakuasi ke rumah sanak saudara terdekat.
Kecepatan dan koordinasi yang baik antara Polsek Cibiuk polres Garut, DisDamkar, warga, dan relawan telah membantu mencegah kerusakan yang lebih parah dalam kebakaran ini, menunjukkan pentingnya kerjasama dan respons cepat dalam situasi darurat.(soni)***