WARTAGARUT.COM – Polsek Malangbong, Polres Garut, berhasil mengamankan 65 botol minuman keras jenis ciu dalam sebuah operasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Operasi ini dilakukan di kediaman Sdr. S (57), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras seperti ciu sering menjadi penyebab masalah keamanan, sehingga kami melakukan langkah preventif,” ujar AKP Suarna.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan botol ciu yang diduga siap diedarkan.
Sdr. S mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah kita,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Malangbong dan sekitarnya.***
Penulis : Soni Tarsoni













