WARTAGARUT.COM – Polres Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Garut, Selasa (11/8/2026).
Dari 20 perkara yang diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika dan lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Sebanyak 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu.
Barang Bukti Sabu hingga Ribuan Obat Diamankan
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan jenis dan jumlah yang berbeda.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.
Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Niko.
Polisi Temukan Modus Baru Tembakau Sintetis
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah temuan modus peredaran tembakau sintetis dalam bentuk cairan atau bibit.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Menurut Niko, pola yang ditemukan berbeda dari peredaran tembakau sintetis dalam bentuk produk siap edar.
Pelaku diduga menerima bahan, kemudian meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikannya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, selain cairan alkohol serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.
“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” kata Niko.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan media sosial, khususnya Instagram dan WhatsApp, dalam aktivitas komunikasi dan pemasaran.
Dalam perkara tersebut, penjualan disebut dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150 ribu per hari.
Polisi Masih Telusuri Jaringan di Atasnya
Polres Garut menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berada di atas kedua tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas Niko.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengetahui secara lebih lengkap pola distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Garut Klaim Selamatkan 107.850 Jiwa
Dari keseluruhan pengungkapan 20 perkara, Polres Garut memperkirakan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang.
Polisi juga menyebut nilai barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp800 juta.
Kapolres Garut menegaskan penegakan hukum terhadap narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu akan terus dilakukan secara tegas dan profesional.
Pengungkapan 20 kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar pengguna atau penyimpan, tetapi juga aktivitas peredaran dan pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi.
Polres Garut menyatakan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Soni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar