Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Selasa, 22 September 2026 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Dugaan Peredaran Obat Keras di Malangbong

Barang Bukti Dugaan Peredaran Obat Keras di Malangbong

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga setempat, bersama ratusan tablet obat-obatan tertentu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026). Dari tangan J, petugas menyita 222 tablet obat-obatan yang diduga terdiri atas Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain tablet, polisi turut mengamankan uang tunai Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.

Polisi Telusuri Asal-Usul Obat

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.

Obat-obatan itu diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga :  Garut Berpeluang Punya Pabrik Bioethanol, 15 Ribu Hektare Lahan Disiapkan

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber obat-obatan yang diamankan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Siswa MTsN 1 Garut Hamzah Tegar Pane Raih Juara 2 Karate di Cianjur Karate Championship 2026

Terduga Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dijalankan penyidik.

Polres Garut menyatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Editor : Soni Tarsoni

Sumber Berita: Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:52 WIB

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Kamis, 10 September 2026 - 16:50 WIB

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Garut Bumi Upi

LOWONGAN KERJA

Bumi Upi Buka Lowongan Kerja di Garut, Cek 3 Posisi yang Tersedia

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:19 WIB