WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga setempat, bersama ratusan tablet obat-obatan tertentu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026). Dari tangan J, petugas menyita 222 tablet obat-obatan yang diduga terdiri atas Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain tablet, polisi turut mengamankan uang tunai Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.
Polisi Telusuri Asal-Usul Obat
Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.
Obat-obatan itu diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber obat-obatan yang diamankan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dijalankan penyidik.
Polres Garut menyatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni
Sumber Berita: Humas Polres Garut

















Komentar