WARTAGARUT.COM – Polres Garut menangkap MH (19), tersangka dugaan penembakan seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Korban mengalami cedera pada mata kiri setelah diduga terkena proyektil yang ditembakkan tersangka.
MH ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu pada Sabtu (10/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Garut untuk mendalami kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam (26/9/2026).
Berawal dari Dugaan Penembakan di Vila
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penembakan tersebut dipicu persoalan dalam hubungan pertemanan.
Tersangka mengaku merasa diabaikan ketika bergabung dengan kelompok pertemanan korban.
Saat kejadian, tersangka diduga melepaskan tembakan airgun ke sejumlah arah.
Salah satu tembakan disebut mengenai kelopak mata kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera pada bagian mata.
Pemeriksaan medis kemudian menemukan proyektil yang bersarang di area mata sehingga korban memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Keluarga Awalnya Mengira Korban Terkena Bola
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga mengetahui hasil pemeriksaan medis korban.
Pada awalnya, korban sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa cedera pada matanya disebabkan terkena bola.
Namun, setelah dokter menemukan adanya proyektil saat pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada keluarganya.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas menelusuri kejadian hingga mengidentifikasi dan menangkap MH di wilayah Kecamatan Cilawu.
Polisi Telusuri Asal-Usul Airgun
Selain mendalami kronologi kejadian, penyidik masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan senjata yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.
AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh airgun itu dari barang gadaian.
Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui penyidikan.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian. Meski demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan penembakan tersebut.
Sementara itu, kondisi cedera mata korban dan kebutuhan penanganan medis menjadi bagian penting dari dampak peristiwa yang tengah ditangani.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar