WARTAGARUT.COM – Polres Garut memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam kasus bullying dan kekerasan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Perkara tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap pelajar beredar luas di media sosial.
Polisi kemudian mendalami laporan keluarga korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dianggap sebagai candaan, terlebih ketika berkembang menjadi kekerasan fisik.
Menurut dia, tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi maupun merundung secara verbal dapat berdampak terhadap kondisi mental korban. Risiko tersebut semakin serius ketika perundungan disertai kekerasan.
Tujuh Anak Diperiksa
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh anak yang diduga terlibat. Seluruhnya perempuan dan masih berusia di bawah umur.
Mereka masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Status mereka dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara. Karena seluruhnya masih anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Persoalan Berawal dari Hubungan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, persoalan bermula ketika NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan pacar AN.
AN kemudian menduga NH telah merebut pacarnya. Persoalan tersebut kemudian dibicarakan melalui sebuah pertemuan antara NH dan AN sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah. Setelah persoalan dianggap selesai, NH didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor. Sementara kelompok lainnya meninggalkan lokasi.
Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan polisi, persoalan kembali berkembang setelah ES diduga mendorong agar masalah tersebut tidak berhenti.
NH kemudian kembali dipanggil ke lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan kekerasan terhadap NH dan NA terjadi.
Dua Pelajar Diduga Mengalami Kekerasan
Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. W kemudian diduga memukul NH dan NA masing-masing satu kali.
I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
Sementara IM diduga melakukan kekerasan dengan cara memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian hingga rusak, serta meludahi korban.
ES diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban ketika kekerasan berlangsung.
Selanjutnya, T diduga menampar masing-masing korban. Adapun WS diduga merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Polisi Ingatkan Dampak Bullying
Polres Garut mengingatkan pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan melalui intimidasi, pengeroyokan maupun kekerasan.
Kapolres Garut juga menegaskan bahwa usia pelaku yang masih di bawah umur tidak berarti tindakan kekerasan dapat dibenarkan.
Namun, proses penanganannya tetap menggunakan mekanisme hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara ini, penyidik memproses para anak yang diperiksa dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta perlindungan terhadap anak.
Polisi juga mengimbau orang tua, sekolah dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan terhadap anak.
Persoalan antarpelajar diharapkan diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan, bukan dengan kekerasan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran ulang rekaman tersebut berpotensi memperburuk kondisi korban dan dapat mengganggu perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.***
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni
Sumber Berita: Humas Polres Garut

















Komentar