WARTAGARUT.COM – Satreskrim Polres Garut mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan pernikahan dan pembangunan rumah di Kecamatan Banjarwangi.
Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali di berbagai daerah di Jawa Barat, sementara di Kabupaten Garut baru terjadi satu kali.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R., melalui pesan singkat kepada redaksi Warta Garut, Sabtu (18/7/2026).
Menurut AKP Herman Saputra, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial N.S. (46) mengaku telah berulang kali menjalankan modus serupa.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali di berbagai daerah di Jawa Barat. Sementara untuk di wilayah Kabupaten Garut, baru satu kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, kepada Warta Garut, Sabtu (18/7/2026).
Tersangka Dijerat Pasal 492
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka disangkakan Pasal 492 tentang penipuan,” ujarnya
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan lain dari korban yang mengaku mengalami modus serupa oleh tersangka.
“Untuk sementara, belum ada korban lain yang melaporkan kejadian serupa,”ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain yang telah melapor.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan. Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Garut.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Herman
Berawal dari Janji Menikah dan Bangun Rumah
Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Banjarwangi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria terhadap keluarga warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E. menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban, Empad bin Musa (74), pada Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, tersangka telah menjalin komunikasi melalui media sosial Facebook dengan anak korban bernama Mimin dan mengaku berniat menikahinya.
Saat bertemu keluarga korban, tersangka meyakinkan bahwa dirinya tidak hanya akan menikahi Mimin, tetapi juga membangun rumah keluarga korban.
Atas janji tersebut, rumah korban kemudian diruntuhkan secara gotong royong oleh warga pada Kamis (16/7/2026) sebagai persiapan pembangunan rumah baru.
Tersangka bahkan mengajak salah satu anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi sekitar Rp113 juta.
Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh material tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon.
Selain menjanjikan pembangunan rumah, tersangka juga disebut sempat berjanji akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Merasa curiga terhadap berbagai janji tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Banjarwangi.
Petugas yang datang ke lokasi segera mengamankan tersangka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan sebelum akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polres Garut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya yang ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar tanpa bukti atau kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar