WARTAGARUT.COM – Gunung Papandayan kembali menjadi perhatian setelah operasi gabungan menertibkan perambahan di kawasan konservasi seluas sekitar 117 hektare.
Penindakan dilakukan karena aktivitas ilegal tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor di lereng gunung yang menjadi kawasan lindung di Kabupaten Garut.
Operasi penertiban Gunung Papandayan dilaksanakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Brigade Mobil Polri, POM TNI, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan, Rabu (15/7/2026).
Operasi Gabungan Tertibkan Perambahan Gunung Papandayan
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus menegakkan aturan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan CA/TWA Gunung Papandayan memiliki luas sekitar 6.807 hektare dan berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta kawasan yang memiliki manfaat ekologis penting bagi masyarakat.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor M.54/KSDAE/KK/KSA.02.01/B/6/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Penertiban difokuskan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi perambahan, yakni Blok Balenyengked Pasir Bui seluas 8 hektare, Blok Waternimen 14 hektare, Blok Komplek Darajat 5 hektare, serta Blok Desa Cihawuk seluas 90 hektare, termasuk kawasan Jalan Zeni, Datar Rohman, dan Berecek.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang terdampak aktivitas perambahan mencapai sekitar 117 hektare.
Menurut Andri, lokasi tersebut berada di lereng Gunung Papandayan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor apabila kerusakan kawasan terus dibiarkan.
“Penertiban ini bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Pelaku sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, terakhir pada 5 Mei 2026, namun tidak diindahkan. Upaya penyelesaian kasus ini sebenarnya telah kami lakukan sejak 2022,” ujar Andri Hansen Siregar.
Ancaman Longsor Jadi Alasan Penertiban
BBKSDA Jawa Barat menilai aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi berpotensi mengurangi fungsi ekologis Gunung Papandayan sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, lereng gunung berisiko mengalami longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman budidaya, tanaman eksotik, gubuk kerja, serta berbagai peralatan yang digunakan di lokasi. Petugas juga memasang papan larangan dan garis PPNS (PPNS Line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Gakkum Kehutanan Proses Dugaan Pelanggaran
Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Sollu Batara, menyampaikan bahwa pihak yang diduga menguasai lahan kini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
“Apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sollu Batara.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin atau perambahan di kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar, apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum.
BBKSDA Ajak Masyarakat Jaga Kawasan Konservasi
Selain penegakan hukum, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar.
Edukasi diberikan mengenai pentingnya menjaga fungsi kawasan konservasi, dampak perambahan terhadap kelestarian ekosistem Gunung Papandayan, hingga konsekuensi hukum apabila melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
BBKSDA Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perambahan, pembukaan lahan, maupun aktivitas lain yang merusak kawasan konservasi. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada petugas agar kawasan Gunung Papandayan tetap lestari bagi generasi mendatang,” tutup Andri Hansen Siregar.***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar