WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Polres Garut, Kamis (4/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.
Tersangka berinisial YS (58) merupakan mantan Kepala Desa Cipancar yang menjabat pada periode 2017 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Frans Mona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Garut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar Kecamatan Leles Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023,” ujar Frans Mona, S.H., M.H.
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Frans Mona, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Garut juga menerima berbagai barang bukti berupa dokumen penyaluran Dana Desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan anggaran, kwitansi pembayaran, serta dokumen administrasi keuangan lainnya.
“Barang bukti yang diterima berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang diduga menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahap I Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menduga tersangka memerintahkan penarikan dana dari rekening kas desa dan menguasai pengelolaannya secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak seluruhnya direalisasikan sesuai perencanaan, bahkan sebagian kegiatan ditemukan tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Frans Mona, S.H., M.H.
Kejaksaan mengungkap, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai kewajiban keuangan, utang, dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan program pembangunan desa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan estimasi sebesar Rp653.562.688,” jelasnya.
Usai proses Tahap II, tersangka YS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2026 hingga 23 Juni 2026.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan perkara akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Frans Mona, S.H., M.H.***
Penulis : Soni Tarsoni

















