Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Polres Garut, Kamis (4/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.

Tersangka berinisial YS (58) merupakan mantan Kepala Desa Cipancar yang menjabat pada periode 2017 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Frans Mona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Garut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar Kecamatan Leles Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023,” ujar Frans Mona, S.H., M.H.

Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan

Frans Mona, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Garut juga menerima berbagai barang bukti berupa dokumen penyaluran Dana Desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan anggaran, kwitansi pembayaran, serta dokumen administrasi keuangan lainnya.

“Barang bukti yang diterima berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang diduga menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahap I Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menduga tersangka memerintahkan penarikan dana dari rekening kas desa dan menguasai pengelolaannya secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak seluruhnya direalisasikan sesuai perencanaan, bahkan sebagian kegiatan ditemukan tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Frans Mona, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Kejaksaan mengungkap, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai kewajiban keuangan, utang, dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan program pembangunan desa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan estimasi sebesar Rp653.562.688,” jelasnya.

Usai proses Tahap II, tersangka YS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2026 hingga 23 Juni 2026.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan perkara akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Frans Mona, S.H., M.H.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok
Operasi Gabungan Tertibkan 117 Hektare Perambahan Gunung Papandayan, Ini Faktanya
Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu
Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:32 WIB

Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:57 WIB

Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:36 WIB

Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:18 WIB

Operasi Gabungan Tertibkan 117 Hektare Perambahan Gunung Papandayan, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Selebrasi Timnas Spanyol setelah menjuarai Piala Dunia 2026 yang mengantarkan La Furia Roja ke puncak ranking FIFA.

EVENT OLAHRAGA

Ranking FIFA Terbaru Resmi Rilis, Ada Perubahan Besar di Puncak

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:54 WIB