WARTAGARUT.COM – Penipuan di Garut dengan modus menjanjikan pernikahan dan pembangunan rumah diduga terjadi di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Seorang pria diamankan Polsek Banjarwangi setelah rumah korban telanjur diruntuhkan dan kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kasus penipuan di Garut tersebut kini ditangani Polres Garut setelah seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan atas dugaan menipu keluarga korban dengan janji menikahi anak korban sekaligus membangun rumah mereka.
Modus Penipuan Berkedok Lamaran
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E. menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat N.S. datang ke rumah korban, Empad bin Musa (74), seorang buruh tani warga Kampung Cihonje.
Sebelumnya, terduga pelaku diketahui menjalin komunikasi dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin.
Saat bertemu keluarga korban, N.S. kembali meyakinkan mereka bahwa dirinya akan menikahi Mimin sekaligus membangun rumah keluarga tersebut.
Rumah Korban Diruntuhkan
Karena mempercayai janji tersebut, pada Kamis (16/7/2026) rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai persiapan pembangunan rumah baru.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang.
Nilai transaksi pembelian material bangunan tersebut mencapai sekitar Rp113 juta.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui seluruh material itu belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon.
Selain menjanjikan pembangunan rumah, terduga pelaku juga disebut menyampaikan rencana membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Kondisi itu akhirnya menimbulkan kecurigaan warga yang kemudian menghubungi personel Polsek Banjarwangi.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke Mapolsek Banjarwangi guna menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku kemudian kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPDA Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu (19/7/2026).
Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya dengan nilai ditaksir sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar tanpa bukti maupun kemampuan yang jelas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita: Humas Polres Garut


















Komentar