Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan perjalanan umrah berinisial D (51 tahun). 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus ini pada 30 November 2023.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus dengan mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah. 

“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Tersangka menawarkan promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta, dengan alasan ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah, sedangkan untuk warga biasa biaya sebesar Rp 30 juta yang bisa dibayar lunas setelah perjalanan umrah. 

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler

Sebanyak 22 orang calon jamaah terkumpul, namun tersangka selalu mengundur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta, namun mereka tidak kunjung berangkat. 

“Setelah didesak minta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Baca Juga :  Rakor PDI Perjuangan Garut: Syakur Amin dan Putri Karlina Fokus Pada Implementasi Keadilan Sosial di Masyarakat

Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta. Beberapa korban sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. 

Diduga tersangka telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umroh dengan biaya murah dan tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler
Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan
Polsek Pameungpeuk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Pameungpeuk Garut Beserta Barang Bukti
Polsek Pameungpeuk Tangkap Pelaku Pencurian Pembobol Toko
PLN Indonesia Power (PLN IP) UBP Kamojang Bantu Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Guntur
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Mekarmukti
Sat Reskrim Polres Garut Amankan Dukun Cabul Setelah Korban Laporkan Perbuatan Asusila Berulang Kali
Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:44 WIB

Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler

Rabu, 4 September 2024 - 10:16 WIB

Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan

Rabu, 4 September 2024 - 09:11 WIB

Polsek Pameungpeuk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Pameungpeuk Garut Beserta Barang Bukti

Selasa, 3 September 2024 - 16:53 WIB

Polsek Pameungpeuk Tangkap Pelaku Pencurian Pembobol Toko

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:51 WIB

PLN Indonesia Power (PLN IP) UBP Kamojang Bantu Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Guntur

Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Mekarmukti

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Dukun Cabul Setelah Korban Laporkan Perbuatan Asusila Berulang Kali

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WIB

Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!