Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan perjalanan umrah berinisial D (51 tahun). 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus ini pada 30 November 2023.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus dengan mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah. 

“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Tersangka menawarkan promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta, dengan alasan ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah, sedangkan untuk warga biasa biaya sebesar Rp 30 juta yang bisa dibayar lunas setelah perjalanan umrah. 

Baca Juga :  IKKHG Wisuda 560 Lulusan, Rektor Ungkap Prodi Akreditasi Unggul dan Rencana Buka FKG

Sebanyak 22 orang calon jamaah terkumpul, namun tersangka selalu mengundur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta, namun mereka tidak kunjung berangkat. 

“Setelah didesak minta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Baca Juga :  Persib vs Persik Malam Ini, Ini Prediksi Susunan Pemain dan Link Streaming

Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta. Beberapa korban sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. 

Diduga tersangka telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umroh dengan biaya murah dan tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Rumah Terbakar di Wanaraja, Yudha Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS
Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda
Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian
Kecelakaan Tunggal di Cibatu Garut, Fuso Bermuatan Triplek Sempat Halangi Jalan
Kebakaran Rumah Panggung di Banjarwangi Garut, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dua Rumah Terbakar di Wanaraja, Yudha Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Berita Terbaru