Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan perjalanan umrah berinisial D (51 tahun). 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus ini pada 30 November 2023.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus dengan mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah. 

“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Tersangka menawarkan promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta, dengan alasan ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah, sedangkan untuk warga biasa biaya sebesar Rp 30 juta yang bisa dibayar lunas setelah perjalanan umrah. 

Baca Juga :  PDM Garut Dorong AIK Jadi Akar Penguatan Sekolah Muhammadiyah

Sebanyak 22 orang calon jamaah terkumpul, namun tersangka selalu mengundur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta, namun mereka tidak kunjung berangkat. 

“Setelah didesak minta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Baca Juga :  PORSENI Madrasah Jabar, Garut Raih 2 Emas dan Bidik Juara Umum

Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta. Beberapa korban sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. 

Diduga tersangka telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umroh dengan biaya murah dan tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur
Kecelakaan Maut di Cilawu Garut Sisakan Fakta yang Jadi Perhatian Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Berita Terbaru