WARTAGARUT.COM – Polres Garut menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) setelah mengamankan 2.877 ekor BBL dari dua lokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) di Desa Cigadog dan Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBL.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Setelah diamankan, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan.
Polisi Amankan 2.877 Benih Bening Lobster
Selain 2.877 ekor BBL, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, casan baterai laptop, serta beberapa unit telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari penyelidikan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut terhadap dugaan penyalahgunaan BBL.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).
Dugaan TPPU Ikut Didalami
Penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan tindak pidana perikanan.
Polres Garut juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran atau pengelolaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBL.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan,” kata Herman.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan demikian, proses penyidikan saat ini masih diarahkan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBL maupun dugaan TPPU.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk mendukung proses pendalaman perkara.
Penyidik masih memeriksa peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Garut menyatakan proses tersebut akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan antara para tersangka, dugaan jaringan lain, serta kemungkinan aliran hasil tindak pidana.***
Penulis : Soni Tarsoni

















Komentar