Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster di Kecamatan Cikelet, Sabtu (8/8/2026).

Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster di Kecamatan Cikelet, Sabtu (8/8/2026).

WARTAGARUT.COM – Polres Garut menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) setelah mengamankan 2.877 ekor BBL dari dua lokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) di Desa Cigadog dan Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBL.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Setelah diamankan, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan.

Polisi Amankan 2.877 Benih Bening Lobster

Selain 2.877 ekor BBL, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, casan baterai laptop, serta beberapa unit telepon seluler.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari penyelidikan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut terhadap dugaan penyalahgunaan BBL.

“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).

Dugaan TPPU Ikut Didalami

Penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan tindak pidana perikanan.

Polres Garut juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran atau pengelolaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBL.

“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan,” kata Herman.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan demikian, proses penyidikan saat ini masih diarahkan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBL maupun dugaan TPPU.

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain

Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk mendukung proses pendalaman perkara.

Penyidik masih memeriksa peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Garut menyatakan proses tersebut akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan antara para tersangka, dugaan jaringan lain, serta kemungkinan aliran hasil tindak pidana.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok
Operasi Gabungan Tertibkan 117 Hektare Perambahan Gunung Papandayan, Ini Faktanya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Berita Terbaru