Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut mengungkap kasus pencurian disertai ancaman senjata tajam di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.

Polres Garut mengungkap kasus pencurian disertai ancaman senjata tajam di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.

WARTAGARUT.COM – Polres Garut mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan terhadap dua orang korban di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pelaku diduga menggunakan sebilah golok untuk mengancam korban dan mengambil dua unit telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian mengejar kendaraan korban dan menendangnya hingga kedua korban terancam.

Baca Juga :  Santri Murid Al Mashduqi IIBS, Muhammad Ghailan Juara 1 Pencak Silat, Orang Tua Dukung Bakatnya

Setelah itu, pelaku turun dari kendaraannya dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya.

Karena merasa terancam, korban menyerahkan barang tersebut sebelum pelaku melarikan diri.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya,” jelas Niko saat konferensi pers di Garut, Senin (12/10/2026).

Kapolres juga menyebut US merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart, serta satu kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Baca Juga :  Peringkat FIFA Indonesia Terbaru, Usai Juara ASEAN Cup 2026

Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Ia menegaskan, laporan masyarakat diperlukan agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis : Soni Tarsoni

Editor : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita
Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Selasa, 22 September 2026 - 07:52 WIB

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Kamis, 10 September 2026 - 16:50 WIB

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris dalam apel gabungan di Setda Garut, Senin (12/10/2026).

GARUT TERKINI

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan JKM Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:50 WIB

 Bupati Garut menjelaskan mengenai penataan kepesertaan jaminan kesehatan di  RSUD dr. Slamet Garut, Jumat (9/10/2026).

PEMKAB GARUT

Peserta PBI PBPU Garut Turun pada 2026, Anggaran JKN Naik

Senin, 12 Okt 2026 - 10:37 WIB