WARTAGARUT.COM – Polres Garut mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan terhadap dua orang korban di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pelaku diduga menggunakan sebilah golok untuk mengancam korban dan mengambil dua unit telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian mengejar kendaraan korban dan menendangnya hingga kedua korban terancam.
Setelah itu, pelaku turun dari kendaraannya dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya.
Karena merasa terancam, korban menyerahkan barang tersebut sebelum pelaku melarikan diri.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya,” jelas Niko saat konferensi pers di Garut, Senin (12/10/2026).
Kapolres juga menyebut US merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart, serta satu kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Ia menegaskan, laporan masyarakat diperlukan agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar