WARTAGARUT.COM – Sebanyak 12 pemuda diamankan jajaran Polres Garut saat patroli malam Minggu hingga Minggu dini hari, 8 November 2026.
Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dan kedapatan membawa enam senjata tajam serta sejumlah botol minuman keras.
Penindakan tersebut berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Garut, yakni Jalan Bratayudha, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hampor, dan kawasan Wisata Kuliner Kerkof.
Dari tangan para pemuda, petugas menyita enam senjata tajam berbagai jenis, di antaranya golok, sabit, arit, dan samurai.
Polisi juga mengamankan sejumlah botol minuman keras serta tiga unit sepeda motor.
Ke-12 pemuda selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan penanganan lebih lanjut.
Polres Garut Gelar 33 Kegiatan KRYD
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polres Garut bersama Polsek jajaran pada Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari (8/11/2026).
Dalam kegiatan itu, personel gabungan menggelar patroli skala besar dan patroli blue light, razia minuman keras, serta penertiban kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas juga melakukan langkah antisipasi terhadap potensi aksi geng motor, balap liar, tawuran, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Dari total 33 kegiatan KRYD yang dilaksanakan Polres Garut bersama Polsek jajaran, petugas mengamankan 87 botol minuman keras dari berbagai merek.
Selain itu, sebanyak 46 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong turut ditindak dan diamankan.
Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Kegiatan patroli tersebut difokuskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam akhir pekan hingga dini hari yang dinilai memerlukan pengawasan kepolisian.
Pengamanan 12 pemuda beserta barang bukti senjata tajam menjadi salah satu hasil penindakan dalam kegiatan tersebut.
Namun, status dugaan keterlibatan mereka dalam rencana tawuran masih perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan kegiatan KRYD dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja, tawuran, peredaran minuman keras, serta gangguan keamanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar