Jelang Hari Pahlawan! Fadli Zon Sampaikan Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan rekomendasi Dewan GTK terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. (foto: laman resmi kementerian kebudayaan)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan rekomendasi Dewan GTK terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. (foto: laman resmi kementerian kebudayaan)

WARTAGARUT.COM – Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyampaikan rekomendasi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (4/11/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan penerima gelar Pahlawan Nasional menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2026.

Rapat terbatas itu turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Fadli menjelaskan, rekomendasi Dewan GTK disusun melalui proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Tahapan tersebut dilakukan untuk menilai riwayat perjuangan, pengabdian, serta jasa para tokoh yang diusulkan memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Proses Pengusulan Melalui Kajian Berjenjang

Di tingkat daerah, penelitian dan pengkajian dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Hasil kajian dari daerah kemudian ditelaah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kementerian Sosial.

Tahap ini mencakup pemeriksaan dan penilaian terhadap kelayakan usulan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Ini Fokusnya

Selanjutnya, hasil penelitian dan pengkajian dibahas dalam sidang Dewan GTK yang dipimpin Fadli Zon.

Pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden.

Dengan mekanisme tersebut, pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak hanya didasarkan pada pengajuan administratif, tetapi juga melalui penelitian dan verifikasi terhadap rekam jejak perjuangan serta jasa calon penerima.

Dewan GTK Periode 2025–2030

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/TK/2025, Dewan GTK periode 2025–2030 diketuai Fadli Zon dengan Wakil Ketua Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum.

Anggota Dewan GTK terdiri atas Marsekal TNI (Purn.) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., Prof. K.H. Nasaruddin Umar, serta Jenderal Polisi (Purn.) Sutarman.

Dewan GTK memiliki tugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Secara teknis, pengajuan usulan ditangani Sekretariat Dewan GTK dengan mengacu pada pedoman yang berlaku.

Berkas usulan antara lain memuat riwayat hidup calon penerima, uraian perjuangan atau jasa, serta dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan penghargaan.

Baca Juga :  Hanya Punya Satu Eksemplar, Novel Kisah Anak Tukang Becak Ini Diburu Siswa MTsN 1 Garut

Khusus gelar Pahlawan Nasional, proses pengusulan melibatkan penelitian dan pengkajian di daerah, penelaahan di tingkat pusat melalui Kementerian Sosial, hingga pembahasan oleh Dewan GTK.

Sementara itu, pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan mengikuti ketentuan masing-masing jenis penghargaan serta melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Keputusan Akhir Berada di Tangan Presiden

Fadli menegaskan, rekomendasi Dewan GTK merupakan bahan pertimbangan bagi Presiden.

Keputusan akhir mengenai penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan berada pada kepala negara.

“Penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, rekomendasi Dewan GTK merupakan bahan pertimbangan, sedangkan keputusan akhir penganugerahan berada pada Presiden Republik Indonesia,” ungkap Fadli Zon dikutip dari laman resmi kementerian kebudayaan.

Dengan demikian, penyampaian rekomendasi tersebut belum berarti penetapan penerima gelar Pahlawan Nasional 2026.

Penetapan resmi tetap menunggu keputusan Presiden menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.***

Penulis : Soni Tarsoni

Editor : Soni Tarsoni

Sumber Berita: Kementrian Kebudayaan

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Cek Formasi dan Jadwalnya
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Rencana Pendaftaran dan Syaratnya
Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari
Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola
Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan
PESONA Perikanan Diluncurkan di Garut, Dorong Nilai Tambah Produk Perikanan dan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan
Anggaran Garut 2027 Dipangkas Rp240 Miliar, Pj Sekda Dilantik
RUPS Tahunan Bukan Sekadar Formalitas, Notaris Agustine Merdekawati Ajak Developer Garut Perkuat Tata Kelola Perseroan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:36 WIB

Jelang Hari Pahlawan! Fadli Zon Sampaikan Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 14:28 WIB

CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Cek Formasi dan Jadwalnya

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari

Rabu, 4 November 2026 - 18:26 WIB

Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola

Selasa, 3 November 2026 - 15:49 WIB

Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan

Berita Terbaru