WARTAGARUT.COM – Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyampaikan rekomendasi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (4/11/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan penerima gelar Pahlawan Nasional menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2026.
Rapat terbatas itu turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Fadli menjelaskan, rekomendasi Dewan GTK disusun melalui proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menilai riwayat perjuangan, pengabdian, serta jasa para tokoh yang diusulkan memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
Proses Pengusulan Melalui Kajian Berjenjang
Di tingkat daerah, penelitian dan pengkajian dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Hasil kajian dari daerah kemudian ditelaah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kementerian Sosial.
Tahap ini mencakup pemeriksaan dan penilaian terhadap kelayakan usulan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penelitian dan pengkajian dibahas dalam sidang Dewan GTK yang dipimpin Fadli Zon.
Pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden.
Dengan mekanisme tersebut, pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak hanya didasarkan pada pengajuan administratif, tetapi juga melalui penelitian dan verifikasi terhadap rekam jejak perjuangan serta jasa calon penerima.
Dewan GTK Periode 2025–2030
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/TK/2025, Dewan GTK periode 2025–2030 diketuai Fadli Zon dengan Wakil Ketua Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum.
Anggota Dewan GTK terdiri atas Marsekal TNI (Purn.) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., Prof. K.H. Nasaruddin Umar, serta Jenderal Polisi (Purn.) Sutarman.
Dewan GTK memiliki tugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Secara teknis, pengajuan usulan ditangani Sekretariat Dewan GTK dengan mengacu pada pedoman yang berlaku.
Berkas usulan antara lain memuat riwayat hidup calon penerima, uraian perjuangan atau jasa, serta dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan penghargaan.
Khusus gelar Pahlawan Nasional, proses pengusulan melibatkan penelitian dan pengkajian di daerah, penelaahan di tingkat pusat melalui Kementerian Sosial, hingga pembahasan oleh Dewan GTK.
Sementara itu, pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan mengikuti ketentuan masing-masing jenis penghargaan serta melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Keputusan Akhir Berada di Tangan Presiden
Fadli menegaskan, rekomendasi Dewan GTK merupakan bahan pertimbangan bagi Presiden.
Keputusan akhir mengenai penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan berada pada kepala negara.
“Penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, rekomendasi Dewan GTK merupakan bahan pertimbangan, sedangkan keputusan akhir penganugerahan berada pada Presiden Republik Indonesia,” ungkap Fadli Zon dikutip dari laman resmi kementerian kebudayaan.
Dengan demikian, penyampaian rekomendasi tersebut belum berarti penetapan penerima gelar Pahlawan Nasional 2026.
Penetapan resmi tetap menunggu keputusan Presiden menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni
Sumber Berita: Kementrian Kebudayaan

















Komentar