WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola anggaran desa sesuai ketentuan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Pesan tersebut disampaikan di tengah alokasi anggaran desa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2026 yang mencapai Rp154.855.608.000.
Peringatan itu disampaikan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (4/11/2026).
“Manfaatkan sebaik-baiknya. Desa adalah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa memiliki kewajiban dan hak dalam mengelola keuangan negara, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Syakur.
Bupati Garut Ingatkan Risiko Kesalahan Penggunaan Dana Desa
Syakur menekankan bahwa dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus mengikuti aturan.
Ia meminta aparatur desa tidak ragu mencari informasi dan meningkatkan pengetahuan apabila menghadapi persoalan dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya, niat baik untuk membangun desa harus disertai pemahaman yang benar mengenai aturan penggunaan anggaran.
Kesalahan dalam pengelolaan dana, kata dia, dapat membawa konsekuensi serius.
“Saya sangat yakin Bapak dan Ibu punya iktikad yang baik, tapi kalau salah penggunaannya, maka akan menjadi bencana bagi semuanya. Sehingga saya selalu titip pesan, tolong kalau tidak tahu bertanya, kalau tidak bisa belajar,” ujarnya.
Kabupaten Garut memiliki 421 desa dengan karakteristik, persoalan, dan potensi yang berbeda-beda.
Syakur mengapresiasi kehadiran para kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut karena pengelolaan pemerintahan desa menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut siap memberikan pendampingan kepada aparatur desa.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten berkaitan erat dengan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
BPKP Dorong Akuntabilitas dan Kapasitas Aparatur Desa
Workshop yang mengusung tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” tersebut dihadiri para camat, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Garut.
Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) I BPKP, Meidijanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menggali informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia menyebut workshop tersebut diinisiasi berdasarkan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan semangat yang sama dari Bapak dan Ibu sekalian, dana desa dapat dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Meidijanto.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Garut yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Desa Berkinerja Baik Mendapat Penghargaan
Dalam kegiatan yang sama, BPKP Perwakilan Jawa Barat memberikan penghargaan kepada desa-desa terbaik di Kabupaten Garut dalam tiga kategori, yakni Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terbaik, Pengelolaan Aset Desa Terbaik, dan Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja desa dalam mengelola administrasi, keuangan, dan aset, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Pemberian penghargaan itu juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih berkualitas.
Namun, nama desa penerima dan indikator penilaian masing-masing kategori belum tercantum dalam informasi kegiatan yang tersedia.
Setelah pembukaan, workshop dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, S.STP., M.Si., M.Ak. Sejumlah narasumber membahas materi strategis mengenai pengawasan dan tata kelola keuangan desa.
Melalui evaluasi dan penguatan kapasitas aparatur, pengelolaan anggaran desa diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar