WARTAGARUT.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kajari) Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YOF.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 November 2023, pukul 05.44 WIB, di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, RT.05 RW.02 Jl. Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah,”ungkapnya melalui rilis pada Senin, 20 November 2023.
Kasi Intel Kajari Garut mengungkapkan bahwa Tersangka YOF, Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran yang terlibat mencapai Rp1.367.306.000,-.
Tersangka diduga terlibat dengan modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp 784.382.063,-.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023 tanggal 11 September 2023,” ujar Kasi Intel Kajari Garut, Jaya P. Sitompul.
Dalam proses penyidikan, kata Ia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi, termasuk perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB.
Pihaknya juga memeriksa Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kab. Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.
“Tersangka YOF akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023,” tambah Jaya P. Sitompul.
Ia menerangkan tentang Sangkaan yang dijeratkan terhadap tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi demi menjaga keadilan dan keuangan negara. (soni)***