Kejaksaan Negeri Garut Tangkap Tersangka YOF Kasus Tipikor Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Tangkap Tersangka YOF Kasus Tipikor Dana Desa

Kejaksaan Negeri Garut Tangkap Tersangka YOF Kasus Tipikor Dana Desa

WARTAGARUT.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kajari) Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YOF. 

Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi  pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

“Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 November 2023, pukul 05.44 WIB, di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, RT.05 RW.02 Jl. Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah,”ungkapnya melalui rilis pada Senin, 20 November 2023. 

Kasi Intel Kajari Garut mengungkapkan bahwa Tersangka YOF, Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran yang terlibat mencapai Rp1.367.306.000,-.

Baca Juga :  Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Tersangka diduga terlibat dengan modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp 784.382.063,-.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023 tanggal 11 September 2023,” ujar Kasi Intel Kajari Garut, Jaya P. Sitompul.

Dalam proses penyidikan, kata Ia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi, termasuk perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB.

Baca Juga :  Paslon Nomor 2, Syakur Amin dan Putri, Wujudkan Garut Hebat dengan SDM Berbudaya, Berdaya Saing, dan Adaptif!

Pihaknya juga memeriksa Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kab. Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.

“Tersangka YOF akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023,” tambah Jaya P. Sitompul. 

Ia menerangkan tentang Sangkaan yang dijeratkan terhadap tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi demi menjaga keadilan dan keuangan negara. (soni)***

Berita Terkait

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat
Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler
Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Minggu, 22 September 2024 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif

Jumat, 20 September 2024 - 04:24 WIB

1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan

Kamis, 19 September 2024 - 14:07 WIB

Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!