Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

WARTAGARUT.COM – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Cikelet mengamankan seorang pria berinisial AH (43) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua petugas portal di objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat kedua korban tengah bertugas di pintu retribusi wisata.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menanyakan keberadaan Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo.

“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar Joko, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan golok yang dibawanya dan melukai kedua korban. Pikri Fauzan (21) mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sementara Liga Ginanjar (31) mengalami luka sayat pada tangan kiri.

Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gempa M5,4 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Pangandaran dan Purwokerto

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” kata Joko.

Pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan pengamanan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya insiden serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan, pungkasnya.***

Penulis : Soni Tarsoni

Sumber Berita: Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Berita Terbaru