WARTAGARUT.COM – Aparat Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pantai Ciawi, Garut.
Penahanan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan serta berfoto bersama.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan dalih berteduh. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar AKP Joko Prihatin.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus serupa,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut

















