Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

penindakan kepolisian terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Garut Selatan, Kabupaten Garut.

penindakan kepolisian terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Garut Selatan, Kabupaten Garut.

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari eksploitasi korban.

Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyebut lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum.

Berawal dari Tawaran Pekerjaan

Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan, kasus ini diduga bermula ketika seorang tersangka berinisial C.K. menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) kepada korban.

Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan tersangka lainnya.

Setelah tiba di wilayah Garut Selatan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung selama beberapa hari. Dalam rentang Senin hingga Kamis, korban disebut telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan.

Pembayaran itu diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh orang yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPD PPNI Ciamis Gelar Pelatihan BTCLS, Ini 3 Peserta Terbaik

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang dengan dugaan peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17).

E.M. diduga berperan sebagai pemilik atau bos, sedangkan C.K. diduga menjadi perekrut korban. D. disebut berperan dalam penjemputan, sementara H.H. diduga turut membantu proses tersebut.

Adapun V.N. yang berusia 17 tahun disebut memiliki peran terkait penerimaan upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Peran-peran tersebut masih merupakan bagian dari dugaan penyidikan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah; pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Mobil dan Dua Ponsel

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita dua telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Persib vs Port FC: Marc Klok Bawa Misi Juara ke Asia Tenggara

Korban Membutuhkan Perlindungan

Informasi dalam bahan penyidikan menyebut korban memiliki dua anak dan telah bercerai. Ketika peristiwa itu terjadi, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertua, sedangkan anak sulungnya disebut berada di lokasi yang sama.

Kondisi tersebut menambah pentingnya perlindungan terhadap korban dan anak-anak yang terdampak. Identitas serta informasi pribadi mereka perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama jika proses perekrutan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, atau sistem pembayarannya tidak transparan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Polisi masih mendalami peran setiap pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan proses hukum para tersangka masih menunggu keterangan resmi berikutnya dari kepolisian.


Penulis : Soni Tarsoni

Editor : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMK Muhammadiyah Garut Sampaikan Harapan di HUT TNI 2026
Rudy Gunawan Apresiasi Becak Listrik: Nyaman, Mang Becak Tidak Capek
Jalan Ciangkrong Dibuka, Distribusi Kopi Petani Garut Makin Mudah
61 Pasangan Garut Ikuti Isbat Nikah, Administrasi Keluarga Ditertibkan
Hari Batik Nasional Tanggal Berapa? Cek Tanggal, Sejarah dan Maknanya
Cerita Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri dalam Sehari
PLN UP3 Garut Siap Dukung Investasi, Gangguan Layang-layang Disorot
Cek BSU 2026: 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kepala SMK Muhammadiyah Garut Sampaikan Harapan di HUT TNI 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Rudy Gunawan Apresiasi Becak Listrik: Nyaman, Mang Becak Tidak Capek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Jalan Ciangkrong Dibuka, Distribusi Kopi Petani Garut Makin Mudah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:10 WIB

61 Pasangan Garut Ikuti Isbat Nikah, Administrasi Keluarga Ditertibkan

Berita Terbaru

SMK Muhammadiyah Garut mengikuti pertandingan bola voli tingkat SMK yang dijadwalkan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di SMK Pasundan 2 Garut

PENDIDIKAN

SMK Muhammadiyah Garut Ikuti Pertandingan Voli FKKS Korwil 1

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:26 WIB

Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Ilmu Terapan dan Sains, Institut Pendidikan Indonesia Garut, meraih peringkat akreditasi Unggul berdasarkan SK LAMDIK tertanggal 8 Oktober 2026.

PENDIDIKAN

Pendidikan Fisika IPI Garut Raih Akreditasi Unggul

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:53 WIB