WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari eksploitasi korban.
Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyebut lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan
Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan, kasus ini diduga bermula ketika seorang tersangka berinisial C.K. menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) kepada korban.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan tersangka lainnya.
Setelah tiba di wilayah Garut Selatan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung selama beberapa hari. Dalam rentang Senin hingga Kamis, korban disebut telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan.
Pembayaran itu diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh orang yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang dengan dugaan peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17).
E.M. diduga berperan sebagai pemilik atau bos, sedangkan C.K. diduga menjadi perekrut korban. D. disebut berperan dalam penjemputan, sementara H.H. diduga turut membantu proses tersebut.
Adapun V.N. yang berusia 17 tahun disebut memiliki peran terkait penerimaan upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Peran-peran tersebut masih merupakan bagian dari dugaan penyidikan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah; pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Mobil dan Dua Ponsel
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita dua telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Korban Membutuhkan Perlindungan
Informasi dalam bahan penyidikan menyebut korban memiliki dua anak dan telah bercerai. Ketika peristiwa itu terjadi, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertua, sedangkan anak sulungnya disebut berada di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut menambah pentingnya perlindungan terhadap korban dan anak-anak yang terdampak. Identitas serta informasi pribadi mereka perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama jika proses perekrutan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, atau sistem pembayarannya tidak transparan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Polisi masih mendalami peran setiap pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan proses hukum para tersangka masih menunggu keterangan resmi berikutnya dari kepolisian.
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar