WARTAGARUT.COM – Sertifikat tahfidz resmi dari Kementerian Agama tidak bisa diperoleh hanya dengan mengikuti program hafalan Al-Qur’an di sekolah atau pesantren.
Peserta harus menjalani ujian yang dilaksanakan oleh tim penguji Kementerian Agama agar sertifikat tersebut dapat diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Garut, H. Badrul Munir Gojali, M.Ag., menjelaskan bahwa Kemenag menyiapkan sumber daya manusia untuk menguji kemampuan hafalan siswa dan santri dari lembaga yang mengikuti program tersebut.
Salah satu pelaksanaannya berlangsung di MAN 5 Garut, Kecamatan Cibatu. Sebanyak 45 siswa mengikuti ujian tahfidz dengan capaian hafalan mulai dari satu hingga lima juz.
“Untuk pembelajaran tahfidz sehari-hari, pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah atau lembaga masing-masing.
Namun, untuk mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Agama, peserta harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh tim penguji yang telah disiapkan,” kata H. Badrul Munir dalam wawancara dengan Warta Garut di Kantor Kemenag Garut, Selasa, (19/10/2026).
Isi Artikel
Sertifikat Tahfidz Tidak Bisa Diterbitkan Sembarangan
H. Badrul Munir menjelaskan bahwa Sertifikat tahfidz Al-Qur’an resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Garut diperuntukkan bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Sertifikat tersebut diterbitkan melalui mekanisme pengujian hafalan dengan penguji yang disiapkan Kemenag dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Garut.
Sementara itu, bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau rumah tahfidz yang berada di luar naungan Kemenag,
kantor Kemenag tidak menerbitkan sertifikat resmi yang sama.
Dalam konteks tersebut, Kemenag hanya dapat memberikan pengakuan administratif berupa tanda tangan mengetahui, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
H. Badrul Munir mengatakan bahwa penerbitan sertifikat resmi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan lembaga.
Ada mekanisme ujian yang harus dilalui agar sertifikat tersebut memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, lembaga yang ingin memperoleh sertifikat tahfidz resmi dari Kemenag perlu memperhatikan status kelembagaan serta prosedur pengujian yang ditetapkan.
Sertifikat resmi dan dokumen yang hanya diketahui Kemenag merupakan dua hal berbeda, baik dari sisi penerbit maupun kewenangan penandatanganannya.
MAN 5 Garut Berpotensi Jadi Percontohan
Pelaksanaan ujian tahfidz di MAN 5 Garut dinilai menjadi langkah awal yang dapat dikembangkan ke lembaga pendidikan lainnya, terutama madrasah dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
H. Badrul Munir mengatakan, Kemenag Garut siap menyiapkan penguji apabila terdapat lembaga yang ingin mengikuti mekanisme ujian tahfidz resmi.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Garut sudah ada tim yang disiapkan untuk menguji siswa, santri, maupun peserta dari lembaga yang mengikuti ujian. Mudah-mudahan ke depan kegiatan seperti ini dapat diikuti madrasah dan lembaga lain yang memiliki program unggulan tahfidz,” katanya.
Menurut H. Badrul Munir, kebutuhan terhadap sertifikat yang diakui secara lebih luas menjadi salah satu alasan pentingnya mekanisme pengujian tersebut.
Sertifikat dari Kemenag diharapkan membantu memberikan kejelasan mengenai proses pengujian hafalan peserta ketika mereka melanjutkan pendidikan atau mengikuti kebutuhan lain yang relevan.
Ia menambahkan, rencana pengembangan program akan diarahkan pada kerja sama dengan lembaga pendidikan yang membutuhkan layanan pengujian tahfidz.
Tahfidz Bisa Menjadi Bekal Melanjutkan Pendidikan
H. Badrul Munir melihat program tahfidz semakin banyak dikembangkan oleh lembaga pendidikan sebagai salah satu program unggulan.
Selain mendukung pembelajaran agama, kemampuan menghafal Al-Qur’an juga dapat menjadi bekal bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Ia mencontohkan, siswa lulusan madrasah tsanawiyah dapat melanjutkan pendidikan ke pesantren tahfidz.
Sementara itu, kemampuan hafalan Al-Qur’an juga dapat menjadi salah satu pertimbangan pada jalur prestasi di perguruan tinggi tertentu, sesuai persyaratan yang ditetapkan masing-masing institusi.
“Sekarang banyak lembaga pendidikan yang mengembangkan program tahfidz sebagai keunggulan. Kemampuan hafalan ini dapat menjadi bekal bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan, termasuk apabila ada jalur prestasi yang mensyaratkan kemampuan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pengakuan terhadap sertifikat dan penggunaannya untuk keperluan seleksi tetap bergantung pada ketentuan lembaga atau perguruan tinggi yang dituju.
Pembinaan Hafalan Tetap Menjadi Tanggung Jawab Lembaga
H. Badrul Munir menjelaskan, peran Kemenag dalam mekanisme yang dibahas tersebut berfokus pada penyediaan tim penguji untuk ujian akhir, bukan mengambil alih seluruh proses pembelajaran tahfidz di sekolah atau pesantren.
Pembinaan harian, metode menghafal, serta pendampingan peserta tetap menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing.
Peserta yang belum memenuhi hasil ujian perlu melanjutkan pembinaan sebelum mengikuti proses evaluasi sesuai ketentuan.
“Untuk pembinaan sehari-hari, itu kembali kepada lembaganya. Kami bertugas menguji pada tahap akhir. Kalau dinyatakan lulus, proses sertifikat dapat dilanjutkan sesuai mekanisme. Kalau belum lulus, berarti pembinaannya perlu diteruskan,” katanya.
Ia berharap pembagian peran tersebut dapat dipahami oleh sekolah, madrasah, pesantren, dan rumah tahfidz yang ingin mengikuti program pengujian resmi.
Kemenag Garut Dorong Penguatan Program Tahfidz
H. Badrul Munir berharap madrasah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dapat memperkuat kerja sama dalam mengembangkan program tahfidz.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan capaian hafalan, tetapi juga diharapkan mendukung pembentukan akhlak dan karakter peserta didik.
Ia ingin program tahfidz menjadi salah satu upaya mempersiapkan generasi yang memiliki pemahaman agama, perilaku yang baik, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an.
“Mudah-mudahan melalui program tahfidz di sekolah, anak-anak semakin dekat dengan Al-Qur’an dan tumbuh menjadi generasi yang saleh dan salehah. Ini menjadi salah satu ikhtiar untuk mempersiapkan generasi masa depan,” tutur H. Badrul Munir.
Dengan tersedianya tim penguji, Kemenag Garut berharap lembaga yang memiliki program tahfidz dapat mengarahkan peserta mengikuti ujian sesuai mekanisme resmi.
Langkah berikutnya adalah memperkuat koordinasi agar layanan pengujian dapat menjangkau lebih banyak lembaga yang membutuhkan.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar