Kemenag Garut Petakan Calon Kepala KUA, Perceraian Jadi Tantangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Uji kompetensi calon kepala KUA di Kabupaten Garut sebagai bagian dari pemetaan calon untuk kebutuhan pengisian jabatan kepala KUA.

Uji kompetensi calon kepala KUA di Kabupaten Garut sebagai bagian dari pemetaan calon untuk kebutuhan pengisian jabatan kepala KUA.

WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mulai memetakan calon kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melalui uji kompetensi.

Hasil ujikom tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pengusulan ketika terdapat jabatan kepala KUA yang kosong.

Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Hamzah Rukmana, S.Ag., M.A., mengatakan uji kompetensi diperlukan untuk memastikan calon yang akan dipromosikan sebagai kepala KUA memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Uji kompetensi itu salah satu syarat untuk menyiapkan calon-calon penghulu yang mempunyai keinginan peningkatan karier sebagai kepala KUA,” ujar H. Hamzah Rukmana.

Tujuh Peserta Ikuti Uji Kompetensi

H. Hamzah Rukmana menyebutkan, ujikom calon kepala KUA yang telah dilaksanakan di Garut diikuti tujuh peserta.

Ujian tersebut tidak hanya mengukur kemampuan administratif.

Para peserta juga menjalani Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara untuk melihat kompetensi yang dibutuhkan seorang calon kepala KUA.

Menurut H. Hamzah Rukmana, kemampuan yang diuji mencakup penguasaan regulasi terkait kepenghuluan.

Selain itu, calon kepala KUA juga harus memiliki kemampuan manajerial karena jabatan tersebut merupakan tugas tambahan bagi penghulu.

Kemampuan dasar baca tulis Al-Qur’an juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut.

“Jangan sampai ada kepala KUA yang tidak lulus baca tulis Al-Qur’an. Dipertanyakan kompetensinya,” kata H. Hamzah Rukmana.

Hasil ujikom nantinya menghasilkan skor dan pemetaan peserta.

Nilai tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat siapa yang memenuhi kualifikasi, siapa yang paling layak, maupun peserta yang membutuhkan perbaikan kompetensi.

Ujikom Bukan Satu-satunya Penentu

H. Hamzah Rukmana menegaskan, hasil uji kompetensi tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar seseorang untuk menduduki jabatan kepala KUA.

Baca Juga :  Hasil Thailand vs Filipina 1-2, Thailand Indonesia Jadi Lawan di Final

Ketika terdapat jabatan yang kosong akibat pensiun atau sebab lainnya, hasil ujikom akan dilampirkan dalam proses pengusulan calon.

Namun, proses pemilihan tetap mempertimbangkan aspek lain. Di antaranya analisis jabatan dan analisis beban kerja serta rekam jejak peserta sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi itu akan membantu kepada kami secara profesional memilih calon kepala KUA itu yang betul-betul profesional,” ujar H. Hamzah Rukmana.

Dengan mekanisme tersebut, Kemenag Garut memiliki basis data calon yang sudah mengikuti uji kompetensi sehingga tidak perlu memulai pemetaan dari awal ketika terdapat kebutuhan pengisian jabatan kepala KUA.

Calon Kepala KUA Ditantang Tekan Perceraian

Di luar persoalan kompetensi teknis dan manajerial, H. Hamzah Rukmana melihat terdapat tantangan lain yang perlu menjadi perhatian calon kepala KUA, yakni bagaimana ikut menekan angka perceraian di Kabupaten Garut.

H. Hamzah Rukmana mengatakan isu tersebut menjadi perhatian yang ia sampaikan dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, upaya menekan perceraian membutuhkan konsep dan kerja bersama lintas sektor.

Salah satu gagasan yang didorong adalah Garut Sakinah.

“Bagaimana menurunkan angka perceraian. Saatnya kita menyiapkan konsepnya, konsepnya yaitu Garut Sakinah,” kata H. Hamzah.

Menurut H. Hamzah Rukmana, KUA tidak cukup hanya berperan sebelum pasangan menikah melalui bimbingan perkawinan.

Pendampingan setelah pernikahan juga dinilai penting, terutama pada masa awal rumah tangga.

Ia menyebut berdasarkan penelitian yang menjadi rujukannya, perceraian banyak terjadi pada usia pernikahan satu hingga lima tahun.

Baca Juga :  Skor Malaysia vs Vietnam 1-0, Begini Statistik Pertandingannya

Karena itu, H. Hamzah Rukmana mendorong adanya penguatan pendampingan dan konseling setelah pasangan melangsungkan pernikahan.

Persoalan Perceraian Perlu Ditangani Bersama

H. Hamzah Rukmana menilai penyebab perceraian tidak bisa diselesaikan hanya oleh Kementerian Agama.

Jika persoalannya berkaitan dengan ekonomi dan lapangan pekerjaan, misalnya, diperlukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

Begitu pula ketika persoalan rumah tangga berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan atau anak, penanganannya membutuhkan sinergi dengan lembaga terkait.

Sementara bagi masyarakat umum, H. Hamzah Rukmana menyebut peran tokoh agama, ulama dan organisasi keagamaan juga diperlukan untuk memberikan nasihat serta membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum berujung pada perceraian.

“Jangan cepat cerai, bagaimana caranya selamatkan,” ujarnya.

Menurut H. Hamzah Rukmana, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan perceraian di Kabupaten Garut.

Hasil Ujikom Menjadi Data Kemenag Garut

Setelah proses ujikom selesai, hasil penilaian tidak berhenti sebagai dokumen ujian.

Data tersebut akan menjadi bagian dari basis data Kemenag Garut untuk kebutuhan pengusulan calon kepala KUA pada masa mendatang.

Dengan demikian, ketika terdapat sejumlah kebutuhan pengisian kepala KUA, Kemenag sudah memiliki gambaran kompetensi calon yang dapat dipertimbangkan.

Namun, keputusan akhir tetap membutuhkan penilaian menyeluruh terhadap kompetensi, kebutuhan jabatan, serta rekam jejak ASN.

Bagi Kemenag Garut, pemetaan melalui uji kompetensi sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan calon kepala KUA tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Editor : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kemenag Garut Dorong Guru Melek Digital Lewat AKGTK 2026
OMI Jawa Barat 2026 Digelar, Kemenag Garut Bidik Tiket ke Tingkat Nasional
Kepala Kemenag Garut Apresiasi Juara OMI dan PORSENI, Dorong Madrasah Mendunia
Kemenag Garut Perkuat Penyuluh Agama Hadapi Derasnya Informasi di Medsos
Kepala Kemenag Garut Dorong Kolaborasi Penyuluh untuk Tekan Angka Perceraian
Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi
Dr Saepulloh Pamit, Kepala MAN 1 Garut Ungkap Kesan 3 Tahun Kepemimpinan
Dr. Saepulloh Pamit, Ini Harapan untuk Kemenag Garut di Bawah Pimpinan Baru
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kemenag Garut Petakan Calon Kepala KUA, Perceraian Jadi Tantangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kepala Kemenag Garut Dorong Guru Melek Digital Lewat AKGTK 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:42 WIB

OMI Jawa Barat 2026 Digelar, Kemenag Garut Bidik Tiket ke Tingkat Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 07:00 WIB

Kepala Kemenag Garut Apresiasi Juara OMI dan PORSENI, Dorong Madrasah Mendunia

Senin, 14 September 2026 - 08:48 WIB

Kemenag Garut Perkuat Penyuluh Agama Hadapi Derasnya Informasi di Medsos

Berita Terbaru