Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

WARTAGARUT.COM – Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (30/6/2025) sore.

Penetapan ini dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 16.00 WIB, menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Sukasenang pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp452.718.215, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Legislator Nasdem Diah Kurniasari Nilai Harmoni Ramadhan Gagasan Agustine Merdekawati Perkuat Toleransi di Garut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka H (55), selaku Kepala Desa Sukasenang periode 2021–2027, kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ungkap Helena.

Kajari menegaskan bahwa tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  MAN 1 Garut Perkuat Karakter Siswa di Ramadan 1447 H, Ada Tebar Takjil dan Pembagian Sembako

“Kami sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Helena.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang
Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut
Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:13 WIB

Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!