Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

WARTAGARUT.COM – Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (30/6/2025) sore.

Penetapan ini dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 16.00 WIB, menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Sukasenang pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp452.718.215, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Mahasiswa Uniga Raih Juara Harapan 2 di Ajang Business Plan Tingkat Nasional – Ini Penjelasannya!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka H (55), selaku Kepala Desa Sukasenang periode 2021–2027, kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ungkap Helena.

Kajari menegaskan bahwa tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Lebaran Yatim dan Disabilitas Digelar Serentak se-Indonesia, Kemenag Garut Hadirkan Suasana Haru, Cek Faktanya!

“Kami sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Helena.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya
Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak
Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan
Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya
Longsor Tutup Jalur Garut-Tasik, Camat Cilawu: Akses Belum Bisa Dilalui
Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!
Sat Narkoba Polres Garut dan Satpol PP Razia Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Tapi Ini yang Ditemukan!
Kejari Garut Terima Tahap II Perkara Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan, Tersangka MSF Resmi Ditahan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:38 WIB

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:07 WIB

Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!