Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

WARTAGARUT.COM – Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (30/6/2025) sore.

Penetapan ini dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 16.00 WIB, menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Sukasenang pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp452.718.215, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Al Mashduqi Islamic School Catat Sejarah: Sekolah Internasional Pertama di Garut Berstandar Cambridge English

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka H (55), selaku Kepala Desa Sukasenang periode 2021–2027, kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ungkap Helena.

Kajari menegaskan bahwa tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kemenag Garut Bangun Gedung MIN 2 untuk Tingkatkan Layanan Pendidikan

“Kami sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Helena.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan
Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel
Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan
Longsor Tutup Jalan, Polsek Banjarwangi dan Warga Lakukan Evakuasi Material
Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Teman Sendiri!
KLB Keracunan MBG di Garut: 299 Pasien, Anggota DPRD Jabar, Ceng Malki Desak Evaluasi
Update KLB Keracunan Kadungora: Total 299 Pasien, 34 Masih Dirawat
Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor di Talagasari 
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:32 WIB

6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Sabtu, 1 November 2025 - 15:43 WIB

Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Longsor Tutup Jalan, Polsek Banjarwangi dan Warga Lakukan Evakuasi Material

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Teman Sendiri!

Berita Terbaru

Lapas Garut Tebar Kepedulian Lewat IMIPAS Peduli 2025

RAGAM

Lapas Garut Tebar Kepedulian Lewat IMIPAS Peduli 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:22 WIB

error: Content is protected !!