WARTAGARUT.COM – Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (30/6/2025) sore.
Penetapan ini dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 16.00 WIB, menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Sukasenang pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp452.718.215, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka H (55), selaku Kepala Desa Sukasenang periode 2021–2027, kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ungkap Helena.
Kajari menegaskan bahwa tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Helena.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara.***
Penulis : Soni Tarsoni