WARTAGARUT.COM – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut, Dr. Agus Rahmat Nugraha, M.Ag., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan aparat kepolisian dalam insiden penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dr. Agus menegaskan bahwa PDM Garut berdiri satu baris dengan sikap tegas yang telah diambil oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah se-Indonesia dalam menyikapi dugaan tindakan represif tersebut.
“Kami di Daerah Garut merasakan keprihatinan yang sama. Tindakan penggerebekan yang dilakukan pada dini hari di lingkungan pesantren putri, apalagi disertai dugaan intimidasi senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur, adalah bentuk tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan, moralitas hukum, dan kehormatan dunia pendidikan Islam,” ujar Dr. Agus Rahmat Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).
Menyoroti Dampak Trauma Anak dan Perempuan
Menurut Dr. Agus, dunia pesantren seharusnya menjadi ruang aman, relijius, dan dipenuhi suasana ketenangan untuk menimba ilmu.
Penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan psikologis oleh aparat penegak hukum justru menciptakan trauma mendalam yang dapat merusak masa depan psikologis anak-anak.
“Santriwati yang berada di sana adalah anak-anak perempuan kita, aset masa depan bangsa. Tindakan penegakan hukum yang mengabaikan aspek perlindungan anak dan hak asasi perempuan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Hal ini bertentangan dengan asas hukum due process of law yang dijunjung tinggi di negara ini,” tambahnya.
Desak Transparansi dan Pengusutan Tuntas
Lebih lanjut, Ketua PDM Garut mendukung penuh instruksi PP Muhammadiyah yang mendesak pemerintah dan Kapolri untuk segera melakukan investigasi independen yang menyeluruh serta transparan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat institusi yang mengusut dugaan pelanggaran prosedur di lapangan, menyusul kabar pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polri terhadap oknum yang terlibat.
“Penegakan hukum tetap harus dihormati, namun pelaksanaannya wajib dilakukan secara beretika, proporsional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku (KUHAP), Jangan sampai tindakan sewenang-wenang justru melahirkan ketakutan publik (police terrorism) terhadap institusi yang seharusnya mengayomi,” tegas Dr. Agus.
Sebagai penutup, Dr. Agus menyatakan bahwa seluruh elemen warga Muhammadiyah di Kabupaten Garut mendoakan kekuatan lahir batin bagi para santriwati, ustazah, dan pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo agar segera pulih dari trauma.
PDM Garut juga mendukung penuh gerakan pendampingan psikologis dan hukum yang saat ini sedang dijalankan secara terpusat oleh jaringan amal usaha kesehatan dan LBH-AP Muhammadiyah.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar