WARTAGARUT.COM – Sebanyak 82 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp2,659 miliar.
Penyerahan manfaat ini menjadi wujud nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan sekaligus bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam apel gabungan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).
Penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok pekerja, di antaranya perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, serta pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui program pemerintah daerah.
Cakupan tersebut juga termasuk peserta program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dan gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Garut, Sandi Gandara, menyampaikan bahwa santunan yang diberikan bukan sekadar manfaat finansial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
“Penyerahan manfaat Jaminan Kematian kepada 82 ahli waris dengan total nilai Rp2,659 miliar ini merupakan bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mendukung masa depan keluarga,” ujar Sandi.
Sandi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas komitmen dan konsistensinya dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi dan belum sepenuhnya mampu mengakses perlindungan secara mandiri.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian bersama karena memiliki risiko sosial ekonomi yang dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Garut menjadi langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan. Melalui program seperti DBHCHT dan gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan, kita membangun kepedulian bersama agar pekerja rentan juga memiliki jaring pengaman sosial ketika risiko kehidupan terjadi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tujuh ahli waris menerima santunan secara simbolis. Salah satunya adalah ahli waris Muslim Sapaat, perangkat Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, yang menerima total santunan dan manfaat sebesar Rp137.680.000.
Sementara itu, enam ahli waris lainnya masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Mereka merupakan ahli waris Oha Prayoga, perangkat Desa Sindangpalay; Yusep Saefuloh, anggota BPD Desa Karangsari; A. Muflih Afgani, anggota BPD Desa Giriawas; Aonadin, pengurus RT/RW Desa Cipangramatan; serta Rohaeni dan Manan Nurjaman, penerima manfaat program DBHCHT Tahun 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyaluran manfaat tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada keluarga pekerja yang membutuhkan dukungan setelah kehilangan anggota keluarga.
Sandi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Garut akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, pemberi kerja, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang belum terlindungi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian dan investasi sosial bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dan setiap keluarga memiliki kepastian bahwa mereka tidak harus menghadapi risiko sosial ekonomi sendirian,” tutup Sandi.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat terus memperluas cakupan perlindungan sehingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja dan keluarganya di Kabupaten Garut.***

















Komentar