WARTAGARUT.COM – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) selama September hingga November 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban di halaman parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti sebuah acara.
Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama korban melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada sepeda motor.
Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan kendaraan yang dicari berada di dalam rumah salah seorang terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang, saat hendak membawa dan menjual kendaraan hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian lainnya, serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan kunci T.
Satu Terduga Pelaku Sempat Melarikan Diri
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri.
Namun, berdasarkan pengembangan informasi dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan E. sekitar pukul 07.50 WIB di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Aksi tersebut diduga berlangsung di delapan TKP selama periode September hingga November 2026.
Korban Mengalami Kerugian Rp22 Juta
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, AKP Agus K. menyebutkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus K.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tindak pidana yang meresahkan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian pencurian sepeda motor tersebut.
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar